jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setiawan mendukung pembentukan dewan pengawas internal di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu sejalan dengan keinginan Jokowi yang sepakat membentuk Dewan Pengawas seperti tertuang dalam Revisi Undang-Undang KPK.
"Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan," kata Yhanu kepada awak media, Jumat (13/9).
BACA JUGA: Jokowi: Pegawai KPK adalah ASN
Akademisi Universitas Lampung itu mengatakan, setiap instansi negara perlu pengontrol ketika menjalankan aktivitas sehari-harinya. Pengontrol itu ialah imbas dari sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia.
"Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi," ucap dia.
BACA JUGA: KNPI Mendukung KPK yang Kuat dan Bersih
Dia menegaskan, pembentukan dewan pengawas bukanlah upaya pelemahan kepada KPK. Dewan Pengawas nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.
Selain itu, lanjut dia, etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang masuk dalam tugas kerja dewan pengawas. "Kami justru berharap, desain, dan perancangan instrumen hukum anti-korupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya," jelas Yhanu. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Begini Sikap Gerindra Terhadap Revisi UU KPK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan