jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Ufran, langkah itu perlu ditempuh Jenderal Listyo perihal kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong.
BACA JUGA: Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK
Agar proses hukum kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong berjalan objektif.
"Kapolri harusnya sejak dr kmrn menonaktifkan sementara Kabareskrim supaya prosesnya bs lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Sudah semestinya juga," kata Ufran dalam keterangannya, Senin (26/12).
BACA JUGA: KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin
Ufran mengatakan pengusutan kasus mafia tambang ilegal di Indonesia memang sulit. Pasalnya, kata dia, lemahnya political will dari pemerintah dalam menegakkan hukum.
"Kalaupun ditindak hanya akan menyentuh para pemain kecil bukan 'ikan besar' yang menggerogoti keuangan negara," ujar Ufran.
BACA JUGA: Kabareskrim Bantah Terima Suap, Bambang Lihat Kemiripan dengan Ferdy Sambo
Ufran berharap pengakuan Ismail Bolong mendapat perhatian serius oleh para penegak hukum.
"Seharusnya nyanyian dari Ismail Bolong diatensi dengan serius khususnya oleh Kapolri. Apalagi menyebutkan nama Kabareskim terlibat menerima sejumlah uang suap dari tambang ilegal," kata Ufran.
Ufran mengatakan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terungkap, seharusnya menjadi momentum bagi untuk membenahi Korps Bhayangkara.
Ufran mengatajan adanya kasus ini diharapkan Kapolri serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.
Sebab, lanjut dia, tanpa dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja.
"Tanpa polisi bersih tidak akan ada keberhasilan pemberantasan korupsi," tutur Urfan. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama