Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Jumat, 10 September 2021 – 16:05 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Aksi Napoleon Bonaparte melaporkan tiga Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dianggap sebagai hak Napoleon.

Apalagi laporan itu didasari atas keyakinannya pada kebenaran yang dia pegangi. Karenanya, hakim KY harus menindaklanjuti laporan Napoleon Bonaparte untuk menyelidiki laporan yang disampaikan tersangka kasus red notice itu.

BACA JUGA: Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial

Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum Suryaman Pandjaitan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) Kota Bekasi itu mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Napoleon tidaklah salah. Laporan itu merupakan cara yang legal untuk mencari keadilan seperti yang diinginkan.

"Enggak dong (tidak salah). Karena memang itu haknya Pak Napolean yang telah diwakilkan ke penasehat hukum yang sudah dikuasakan. Seluruh langkah yang diambil tentunya sudah didiskusikan dengan pemberi kuasa," katanya, Rabu malam (8/9).

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Diperlakukan seperti Irjen Napoleon

Dia membenarkan bahwa majelis hakim di Komisi Yudisial (KY) berkewajiban menindaklanjuti laporan Napoleon itu.

Sebab, KY diberi kewenangan untuk meriksa dan menilai perilaku hakim yang menangani suatu perkara. KY punya kewajiban untuk menjaga marwah peradilan dari praktik hukum yang tidak benar.

BACA JUGA: Merasa Jadi Korban, Irjen Napoleon Singgung Kasus Djoko Tjandra, Citra Polri, hingga Hasrat Gibah

"Memang itu tugas KY menindaklanjuti laporan. Namanya juga Komisi Yudisial. Dialah yang mengawasi hakim-hakim. Seperti di Kejaksaan, ada namanya Komisi Kejaksaan yang dikepalai Barita Simanjuntak," ujar pengacara muda itu.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8).

Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, Syaifudin Zuhri, dan hakim Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler