Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan

Selasa, 24 Mei 2022 – 23:52 WIB
Kran Air. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang hingga 32 bulan.

Penertiban itu dilakukan setelah pihak Perumda melakukan penagihan secara persuasif hingga melayangkan surat agar para pelanggan melakukan pembayaran.

BACA JUGA: Ricuh Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ini Tersangkanya, Pelaku Lain Siap-siap ya

"Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan melakukan klarifikasi ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air," kata Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf kepada wartawan di Jakarta.

Namun, kata dia, ada salah satu pelanggan yang mempertanyakan ketiadaan surat peringatan dari Tirta Pakuan. Padahal pihak Perumda telah melayangkan surat tagihan tertanggal 7 Februari 2020.

BACA JUGA: Polisi Jerat Tersangka Baru Kericuhan Saat Penertiban PPKM Darurat

“Intinya, kita sudah mendatangi rumah pelanggan dan menyampaikan total tagihan yang harus dibayar. Tapi pelanggan malah minta diundang ke kantor. Padahal bisa saja pelanggan menghubungi Call Center jika ingin bertanya tagihan air atau melalui aplikasi SIMOTIP,” katanya.

Pihaknya pun beralasan jika pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bogor sudah sesuai aturan yang berlaku. "Kami bekerja sama dengan Kejari Bogor terkait penagihan tunggakan rekening air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, terutama untuk pelanggan yang sulit ditagih,” katanya.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Selain itu, Tirta Pakuan menyesalkan sikap pemilik rumah yang berusaha menghalangi petugas, bahkan mengunci pagar rumah sehingga petugas tidak bisa keluar. Padahal masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

Menanggapi permasalahan tersebut, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyebut bahwa langkah Perumda sudah sesuai dengan regulasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur terkait hak dan kewajiban dari para pihak dan juga adanya sanksi apabila pelanggaran tidak memenuhi kewajibannya,

"Berdasarkan Pasal 34 dinyatakan bahwa tindakan penagihan melalui berbagai tahapan merupakan langkah yang sudah sesuai, di mana pendekatan musyawarah mufakat merupakan sarana utama penyelesaian, jadi tindakan persuasif tersebut merupakan tindakan positif. Walaupun, kalau melihat Perumda dapat melakukan tindakan pemutusan saluran air dan mengenakan denda apabila pelanggan menunggak pembayaran tagihan air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan/atau akibat pelanggaran," kata Suparji kepada wartawan.

Menurutnya, tunggakan yang mencapai 32 bulan itu bisa berdampak bagi keuangan negara maupun layanan PDAM tersebut. Ia mengatakan bahwa sebagai suatu unit usaha keberlangsungan dari suatu usaha yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki cash flow yang sehat.

"Maka keterlambatan selama tiga puluh dua (32) bulan akan sangat mengganggu cash flow perusahaan air minum tersebut, dan dalam jangka panjang akan berdampak pada keuangan daerah atau negara dalam hal ini APB Daerah. Jadi wajar bekerja sama dengan kejaksaan," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya jika masyarakat merasa keberatan dengan dinyatakan belum bayar sementara mereka menganggap sudah membayar melalui bank, dengan sistem perbankan yang semakin mudah dapat meminta bukti mutasi transaksi pembayaran tersebut kepada bank.

"Tinggal dicocokan dengan pembukuan dari pihak Perumda sekarang ini. Dengan sistem pembukuan yang rapi dan juga dengan sistem pembayaran melalui perbankan akan sangat mudah untuk dilakukan pencocokan transaksi tersebut," lanjutnya.

Sehingga sangat tidak masuk akal apabila pelanggan tidak dapat menunjukan bukti pembayaran, apabila mereka merasa sudah membayar tagihan tersebut. Sebagai negara hukum, dirinya pun menilai jika tindakan pelanggan yang akan menempuh jalur hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah musyawarah dan mufakat.

"Kita sebagai negara hukum harus menghormati hak dari pelanggan tersebut, namun alangkah baiknya apabila jalur ligitasi ini merupakan jalur terakhir setelah jalur musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Intinya," ujarnya.

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Riveli Rizky mengatakan dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.

"Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rivelino dalam keterangannya.

Ia mengklaim bahwa sebelum melakukan pemutusan saluran air, pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Bahkan Perumda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk memanggil pelanggan yang susah ditagih.

"Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya," kata dia.

Lebih lanjut ia juga menyarankan demi kebaikan bersama, maka bila ada pelanggan yang baru saja menempati rumah baru dan masih menggunakan nama pelanggan lama untuk segera melakukan penggantian nama atau pengakuratan data pelanggan di kantor Tirta Pakuan. Sehingga ke depannya tidak terjadi salah paham. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler