Pakar Hukum Pidana: Hakim Tidak Temukan Keterlibatan Novanto

Minggu, 23 Juli 2017 – 18:30 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

BACA JUGA: Kasus Setya Novanto Berpotensi Bikin Golkar Terpecah Belah

Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Mungkin juga disebut ada pihak lain. Namun, dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Minggu (23/7).

BACA JUGA: DPD I Golkar Minta DPP Siapkan Strategi Khusus untuk Bela Novanto

Romli menambahkan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-Undang Tipikor.

Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.

BACA JUGA: 32 DPD Golkar Bertemu Langsung dengan Novanto, Sepakat Tak Bakal Ada Munaslub

"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.

Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka pada ketua umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.

"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana? (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" ucap Romli. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Golkar se-Indonesia Tetap Dukung Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler