Pakar Hukum: Undang-Undang Melarang Ahok jadi Menteri

Jumat, 12 Juli 2019 – 09:29 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua pakar hukum Refly Harun dan Irman Putra Sidin mengungkapkan, salah satu syarat menjadi menteri adalah tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Itu berarti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya tidak bisa menjadi pembantu presiden?

Refly mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada aturan yang menyatakan, seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 Ayat 2(f).

BACA JUGA: Saran dari Pengamat untuk Presiden Jokowi terkait Penunjukan Menteri

Pasal tersebut menyatakan, menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA: Bos Go-Jek Nadiem Makarim Memang Pengusaha Sukses, tapi Buat jadi Menteri?

“Jadi, kalau menurut hukum positif ya tidak bisa (jadi menteri),” kata Refly seperti dikutip dari RMCO Rakyat Merdeka, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Jika Ahok jadi Menteri, Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Rawan Gangguan

BACA JUGA: Menurut Mas Ari, Bu Risma dan Bupati Muda Ini Layak jadi Menteri

Irman Putrasidin menambahkan, dalam UU Kementerian Negara itu yang disebutkan adalah ancaman pidananya. Bukan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kalau dari undang-undang itu yang dimaksud adalah yang ancamannya lima tahun. Mau vonisnya dua tahun atau enam bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud,” kata Irman.

Meski vonisnya hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi menteri karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman lima tahun penjara.

Nah, Ahok adalah mantan narapidana penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta juga bekas Bupati Belitung itu divonis hakim dua tahun penjara. Namun, dia didakwa Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumnya selama lima tahun.

Apakah Ahok memang termasuk calon menteri yang akan dipilih Jokowi? Belum ada kabar pasti. Namun, nama Ahok mulai ramai jadi buah bibir di lantai bursa calon menteri di tengah masyarakat.(bcg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Pasaribu: Yang Pasti Ada di Dompet Bu Mega


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler