"Pengalihan dana dekonsentrasi memang sesuai amanat undang-undang
BACA JUGA: Pemerintah Harus Restrukturisasi PNS
Tapi sebaiknya ke DAK saja, agar jelas penggunaannya," kata Hamid Paddu (dari Unhas), serta Suahasil Nazara dan Agung Pembudhi (KPPOD), dalam RDPU dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (3/2).Dijelaskan Hamid, jika dana Dekon dialihkan ke DAU atau pos lainnya, akan sulit bagi pemerintah melakukan kontrol anggaran
"DAK jelas pemanfaatannya
BACA JUGA: Politisi Demokrat Dipanggil KPK
Kalau DAU tidak jelasSenada dengan itu, Agung dan Suahasil menyatakan, pengelolaan keuangan pemda (selama ini) kurang baik, antara lain bila dilihat dari opini disclaimer BPK
BACA JUGA: Sebulan Jakarta Disterilkan
Daerah juga disebut tidak paham dalam penerapan anggaran."Daerah minta DAU lebih, karena bisa menggunakan keuangan sebebasnya tanpa kontrol dari pemerintah pusatBeda dengan DAKDaerah harus lebih hati-hati sebab dipantau pusatMengingat daerah banyak yang belum paham tentang sistem pengelolaan keuangan, langkah paling baik (adalah) dana Dekon dimasukkan ke DAK," tutur Agung.
Sementara, ditambahkan oleh Suahasil, pengalihan ke DAK juga bertujuan agar pembangunan di daerah bisa jalanSebab katanya, jatah pembangunan di DAU itu sangat sedikit(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lingkaran Istana: SBY Tak Antikritik
Redaktur : Tim Redaksi