Pakar: Pansus Angket KPK Tidak Sah, Fahri Hamzah Salah Satu Alasannya

Selasa, 06 Juni 2017 – 06:15 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah. Hal itu didasarkan pada dua alasan.

Pertama adalah keputusan penggunaan angket diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh itu Fitnah!

Padahal, Fahri tidak mempunyai legitimasi dari partainya, yakni PKS. Sebab, Fani pernah dipecat.

“Karena itu, putusan angket menjadi tidak sah,” kata Fickar, Senin (5/6).

BACA JUGA: Gelar Bukbers Dihadiri Jokowi, Novanto Terlihat Happy

Alasan berikutnya adalah kepanitian hak angket juga tidak sah. Penyebabnya, hanya ada lima fraksi yang mengirim nama-nama anggota, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura.

Fickar menjelaskan, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 mengamanatkan panitia hangket harus diwakili oleh seluruh partai yang ada di DPRD.

BACA JUGA: Amien Terseret Rasuah, Ada #AkuAmienRais dari Fahri Hamzah

Selain itu, dia menuturkan, patut dipertanyakan mengenai komitmen antikorupsi dari lima partai.

“Ini sama halnya upaya ‘bunuh diri’, karena baik partai maupun anggota pansus akan mendapat penilaian negatif dari publik,” ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Buruk bagi Honorer K2 dan PTT


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler