Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU

Sabtu, 27 Januari 2024 – 04:01 WIB
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih. Foto/dok: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dikomandani oleh Mahfud MD selesai akhir tahun 2023.

Selama delapan bulan, Satgas TPPU telah melakukan supervisi atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk dugaan pencucian uang dengan nilai agregat Rp349 triliun.

BACA JUGA: Info Terkini dari Mahfud MD soal Satgas TPPU Rp 349 Triliun

Namun, sejumlah pihak justru mempertanyakan kinerja Satgas TPPU yang dirasa belum optimal.

Kurangnya transparansi dan lambannya penindakan hukum lebih lanjut atas pihak-pihak yang diduga terlibat dari sederet kasus itu, menjadi masalah yang segera dituntaskan.

BACA JUGA: Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

Padahal dengan kewenangan supervisi yang dimiliki, seharusnya bisa menjadi cambuk untuk mempercepat penuntasan kasus.

"Kinerja dan capaian serta gunanya dibentuk Satgas TPPU harus dipertanyakan. Kenapa kasus-kasus korupsi PT Antam, jual beli emas dengan modus penyalahgunaan kewenangan/jabatan, tidak segera dituntaskan. Apalagi kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ungkap Pakar TPPU Yenti Garnasih saat dihubungi wartawan, Jumat (26/1).

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy

Menurutnya, pencucian uang bukan kasus yang bisa dipandang sebelah mata, apalagi telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Terlebih, dirinya menegaskan, hal ini semakin berbahaya karena Indonesia sedang dalam tahun politik

"Kalau benar Satgas TPPU tidak bicara TPPU, tentu saja aneh dan harus dipertanggungjawabkan pada masyarakat secara tanggung gugat (check and balances). Masyarakat harus tahu apa saja hasil capaian pembentukan Satgas, jangan juga hanya sebagai kegiatan yang menghamburkan anggaran negara," tandasnya.

Terkait dengan kasus importasi emas dengan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 189 triliun, menjadi kasus yang harus segera diusut tuntas.

Kerugian yang diderita negara, tegas Yenti, harus bisa dilacak dalam bentuk apapun, baik uang maupun aset di mana pun berada dan pada siapa saja yang terlibat.

"Kejahatan terkait komoditi emas, penyelundupan (kejahatan kepabeanan) itu begitu besar menimbulkan kerugian negara. Artinya hasil kejahatan itu mengalir entah ke mana, kepada siapa dan bermuara di siapa? Sudah sekian lama jadi pasti sudah terjadi TPPU," ungkapnya.

"Dengan diterapkannya TPPU, maka seharusnya penyidikan sudah dalam dua tindak pidana sekaligus, yaitu korupsi dan TPPU, dan seharusnya tersangkanya bukan hanya terkait dengan Korupsi tapi juga TPPU, baik aktif yang mengalirkan hasil kejahatan maupun yang menerima hasil kejahatan," tutur Yenti.

Harus Tindaklanjuti

Desakan yang sama agar penegak hukum untuk segera mengusut kasus-kasus tersebut juga diutarakan oleh pakar hukum Universitas Muhammadiyah Chairul Huda.

Menurutnya, Satgas TPPU ini dibentuk karena kurangnya sinergi antara PPATK dengan institusi penegak hukum yang ada.

"Dalam pemahaman saya, Satgas TPPU hanya menjembatani antara tugas PPATK dan penegak hukum, di mana terkesan banyak hasil pemeriksaan PPATK seperti tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum (Polisi, Kejaksaan atau KPK)," ujarnya.

Bahkan, dirinya menyebut kinerja penegak hukum buruk dalam merespon dan menindaklanjuti temuan-temuan PPATK. "Kinerjanya belum kelihatan dalam menindaklanjuti temuan PPATK ataupun satgas TPPU," ujar Huda.

Karenanya, dirinya berharap Kejaksaan dan bea cukai dapat menindaklanjuti kasus komoditi emas hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan menutup celah tawar menawar. Terlebih saat ini di tahun Pemilu.

"Jadi masalahnya bukan di Satgas TPPU, tetapi di APH yang lemah, boleh jadi kalau diproses mengenai kelompok tertentu," katanya.

Penegasan yang sama juga diutarakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan, di bawah supervisi satgas, seharusnya koordinasi dan tindaklanjuti penuntasan kasus lebih mudah dilakukan.

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekadar perbuatan, tetapi bagaimana mampu membongkar aliran.

"Tranksaki ini kan heboh diawal, jangan malah mandek diakhir, kan jadi lucu. Ini kan awalnya transaksi mencurigkaan trrmasuk diduga hasil kejahatan transaksi tidak wajar. Dari traksasi ini kan ditelusuri ada pidana atau apa. Pengalaman saya berhubungan PPTAK sudah ada hipotesis awal," ujarnya.

Oleh karenanya, tinggal bagaimana aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"PPATK kan dari rekening sudah tau rekening siapa, kan sudah ketahuan. Dari situ sudah jelas bukan sumir, tinggal kemampuan penegak hukum ini jadi tantangan," kata Yudi.

Sebelumnya, Mahfud salah satu yang paling signifikan dari dugaan TPPU tersebut adalah kasus importasi emas dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.

Menurutnya, pengusutan kasus tersebut mulai berjalan setelah pembentukan Satgas TPPU.

Penyelidikan ini mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Meski masa kerja telah berakhir, Mahfud membuka kemungkinan masa kerja Satgas itu diperpanjang. Ia mengatakan usul perpanjangan akan dibahas di rapat Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

"Dulu mandatnya, satgas ini kan sampai Desember. Ini dalam kesimpulan rapat tadi, berakhir Desember, tetapi saya akan membawa ke rapat komite nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan. Tetapi kalau tugas pokoknya memetakan berbagai masalah yang Rp349 bahwa itu emang ada, itu sudah selesai," katanya. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler