Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi

Jumat, 07 Januari 2022 – 22:52 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons dugaan pelanggaran ITE dan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean.

Suparji Ahmad menilai ada kekeliruan penggunaan diksi dalam twit Ferdinand, sehingga menimbulkan tafsir penistaan agama.

BACA JUGA: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama

Suparji menyarankan agar kasus itu diselesaikan secara mediasi.

"Sebaiknya diselesaikan dengan tepat supaya tidak menimbulkan pro dan kontra yang berkepanjangan. Misalnya mediasi terlapor dengan pelapor," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (7/1).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Merespons Permintaan Maaf Ferdinand Hutahaean, Kalimatnya Menohok

Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga meminta Ferdinand Hutahaean meminta maaf atas twit tersebut.

"Ada permintaan maaf dan komitmen untuk lebih hati-hati dalam membuat narasi di media sosial," kata Suparji Ahmad.

BACA JUGA: Twit Ferdinand Disamakan dengan Pernyataan Gus Dur, GP Ansor Bereaksi

Ferdinand Hutahaean sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.

Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022. Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler