Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama

Jumat, 07 Januari 2022 – 22:34 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. 

Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan lima ahli agama dalam mengusut kasus tersebut. 

BACA JUGA: Aziz Yanuar Merespons Permintaan Maaf Ferdinand Hutahaean, Kalimatnya Menohok

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, lima saksi ahli agama itu terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kristen, Hindu, Buddha, dan Katolik. 

“Penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/1). 

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mualaf, Dia Menyampaikan Pernyataan Terbaru, Simak Baik-baik

Ramadhan memastikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses.

Hingga kini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan 15 saksi, di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan

"Penyidik telah memeriksa total sudah ada 15 saksi," kata Ramadhan.

Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). 

Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.

"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

Dia menegaskan penyidik Polri bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun @FerdinandHaean3 di Twitter. 

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1).

Dia mengatakan telah menerima SPDP dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dihubungi awak media. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler