Pakar Puji Sikap Presiden Jokowi untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Terkait RKHUP

Jumat, 05 Agustus 2022 – 11:24 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajaran menterinya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan.

“Saya kira itu satu permintaan yang baik. Kita apresiasi kemauan presiden Jokowi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sebab, pembahasan RKUHP harus melibatkan masyarakat. Saya kira selama ini sudah dilakukan ada diskusi di kampus, di publik dan beberapa forum,” ujar Suparji, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA: Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini

Suparji mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RKHUP harus jelas siapa yang nantinya akan dilibatkan, apakah dari kalangan akademisi, sipil atau semua lintas kalangan.

Menurut dia, butuh keseriusan untuk mendengar keinginan masyarakat.

BACA JUGA: Jokowi Beri Perintah soal RKUHP, Mahfud MD: Masyarakat Sudah Paham

“Jadi, yang dipertanyakan keseriusan untuk menyerap aspirasi itu. Jadi, titik beratnya pada political will para penyusun undang-undang, yakni DPR dan pemerintah,” ucapnya.

Suparji mengingatkan jangan sampai nantinya setelah masyarakat menyuarakan aspirasinya tidak dituangkan atau diserap dengan baik saat disahkan UU tersebut.

BACA JUGA: Mahfud Janjikan Pertemuan Segitiga dengan Dewan Pers dan Yasonna, Bahas RKUHP

“Dalam pembahasan RKUHP itu kan sudah lama sudut pandang berbeda. Nah, tinggal bagaimana menyamakan itu, kan butuh keseriusan presiden untuk menekankan kesamaan sudut pandang,” tegasnya.

Senada dengan Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan melibatkan masyarakat tentunya setiap orang nanti memiliki kesadaran untuk lebih taat terhadap hukum bukan karena takut akan hukuman.

“Hal standar seharusnya memang begitu. Sebab KUHP memang menjadi urusan setiap orang Indonesia apa pun profesinya. Karena itu, menjadi mutlak keterlibatan masyarakat dalam membahasnya. Semua orang akan patuh karena kesadaran, bukan karena takut hukuman,” ujar Fickar.

Presiden Jokowi, kata Fickar cukup peka terhadap keinginan masyarakat yang ingin agar UU tersebut dibahas kembali sebelum disahkan.

“Ya, seharusnya demikian. Setiap pembahasan RUU melibatkan masyarakat sebanyak mungkin terutama masyarakat yang merupakan stakeholder UU tersebut," ujar dia.

Fickar mendorong agar dalam pembahasan revisi melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat agar paham dan sadar pentingnya menaati UU ketidak disahkan.

“Libatkan sebanyak dan seluas mungkin masyarakat dalam pembahasan RKHUP ini agar semua masyarakat menyadari dan menaati jika RUU ini diundangkan,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP ini.

Dia menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.

"Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud MD, Selasa (2/8).

Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan menempuh dua jalan untuk mewujudkan keinginan Jokowi. Jalan pertama adalah terus membahas sejumlah permasalahan RKUHP di parlemen.

Pada saat yang sama, pemerintah akan membuka diskusi bersama masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditugaskan untuk menyelenggarakan acara diskusi, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengurus materi diskusi.

"Seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ucap Mahfud.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler