Pakar Sebut TWK Sudah Sesuai UU, Jauh Dari Pelanggaran HAM

Rabu, 09 Juni 2021 – 08:15 WIB
Pengamat politik Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Pemanggilan dilakukan usai adanya laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai perundang-undangan. Dia menilai, persoalan itu bukan pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Pegawai Jadi ASN, KPK Diyakini Makin Bernyali Usut Kasus Korupsi

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu,” ujar Emrus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/6).

Menurut dia, KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK

Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.

Dia menyampaikan, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA: Respons Terbaru Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK

"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," ucap Emrus.

Dia menuturkan pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes serupa.

Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban.

"Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekadar tanda pembedaan," kata dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler