Pakar TPPU Nilai Pemblokiran Rekening Rafael Trisambodo Melanggar Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 – 12:48 WIB
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe menilai pemblokiran rekening pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melanggar hukum.

Menurut dia, tidak ada kebijakan yang mengatur soal pemblokiran paksa rekening berdasarkan dugaan TPPU seseorang, terlebih kasus itu di luar pro justitia.

BACA JUGA: Tiba di Gedung KPK, Pejabat Pajak Wahono Bakal Ditanyai soal Aset Bersama Rafael Alun

"Di Indonesia, perbuatan Rafael bukan pidana, jadi enggak boleh ada upaya paksa blokir-blokir. Hanya bisa blokir kalau sudah penyidikan. Tidak ada aturan mana pun dalam UU kita yang bisa lakukan upaya paksa tanpa pro justitia," kata dia saat dihubungi, Selasa (14/3).

Menurut Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers itu, kasus ini juga belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

BACA JUGA: Uang Dolar Milik Rafael di Safe Box Bank Diduga Hasil Suap, Hmm

"Sekarang yang menangani kasus Rafael di KPK hanya Kedeputian Pencegahan. Jadi, no case. Enggak ada sprindik, enggak ada sprint lidik. Jadi, tidak ada dasar blokir rekening," tambahnya.

Dia menilai KPK harus menemukan pidana asal baru melakukan pengusutan TPPU terhadap Rafael. Menurutnya, TPPU merupakan pengembangan dari pidana pokok. "Ngawur kalau orang bilang kasus ini TPPU kalau belum ada pidana asalnya," kata dia.

BACA JUGA: PPATK Temukan Dolar Milik Rafael Ayah Dandy Satriyo di Deposit Bank, Nilainya Fantastis

Di sisi lain, lanjut Pahrur, di berbagai negara tindakan Rafael bisa dipidana penjara dengan aturan Illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Sejumlah negara sudah menerapkannya, antara lain Argentina, China, dan India. Menurutnya, sudah lebih dari 40 negara di dunia yang menggunakan aturan Illicit Enrichment.

"China termasuk negara yang gencar mempidanakan pejabat yang memiliki harta tidak wajar atau tidak sah," kata dia.

Lebih lanjut kata Pahrur, sebenarnya sejak 2003 Indonesia sudah direkomendasikan untuk mempidanakan penyelenggara negara dengan aturan Illicit Enrichment berdasarkan rekomendasi UNCAC di bawah PBB atau Konvensi Antikorupsi.

Dalam Pasal 20 UNCAC disebut tentang pemidanaan Illicit Enrichment, tetapi Indonesia sampai sekarang belum melakukan ratifikasi.

"Prinsipnya, pejabat hang punya harta tidak wajar, terus tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya, maka bisa dipidana. Illicit Enrichment juga jadi pidana asal pencucian uang," kata dia.

Dia juga menilai PPATK tidak bisa melakukan pemblokiran paksa. PPATK berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Huruf i dan Pasal 65 UU tentang TPPU hanya memiliki kewenangan menghentikan transaksi maksimal 20 hari.

"PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan transaksi mencurigakan. Penghentian ini dilakukan selama pemeriksaan. Waktunya lima hari dan bisa diperpanjang 15 hari tambahan," kata dia. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler