Pakar: Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi Helikopter untuk Pembangunan Sekolah

Selasa, 23 Juli 2019 – 04:48 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Mudzakir mengatakan KPK seharusnya segera melakukan investigasi dan mengusut dugaan kasus Korupsi Helikopter AW 101 di Mabes TNI AU. Termasuk mengusut dugaan aliran dana tersebut untuk Pembangunan SMA Pradita Dirgantara.

Hal ini terkait pengakuan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) yang menyebutkan ada informasi bila hasil korupsi Heli AW digunakan untuk pembangunan SMA Pradipta Dirgantara.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Helikopter AW 101

“Apalagi sudah ada yang menikmati, sudah ada tersangka, mengapa sekarang kok berhenti pengusutannya? KPK harus segera menyelidiki,” ucap Mudzakir ketika dihubungi wartawan, Senin (22/7).

Sebelumnya, PERMAK mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya dugaan dana yang mengalir untuk pembangunan SMA Pradipta dari kasus Heli AW.

BACA JUGA: Mantan KSAU Curigai Agenda di Balik Kasus Heli AW-101

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Helikopter AW 101

“Kami mendapat informasi adanya dugaan aliran dana korupsi helikopter untuk pembiayaan Sekolah Pradita Dirgantara, sehingga hal ini harus diklarifikasi oleh Panglima TNI,” ucap perwakilan PERMAK, Agung, dalam keterangan persnya, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Digarap KPK soal Korupsi Helikopter, Mantan KSAU Ogah Gaduh

Pembangunan sebuah sekolah unggulan dengan fasilitas mewah tentunya menyedot dana ratusan miliar. Seandainya pembangunan SMA Praditpa bukan bersumber dari hasil korupsi Kasus Heli AW, PERMAK meminta Panglima TNI menjelaskan dari mana sumber dana untuk membangun sekolah tersebut.

“Tanggung jawab KPK dan BPK untuk membuka kasus tersebut. Kalau sampai sekarang kasus itu masih mandek, maka patut diduga adanya pihak yang mempunyai kekuatan besar yang menghalangi-halangi," papar Mudzakir.

Terlebih juga, KPK mengaku pengusutan kasus Heli AW mandek karena tidak kooperatifnya saksi-saksi dari institusi terkait. Menurut Pakar Hukum Mudzakir, Kementerian Pertahanan atau institusi yang bertanggung jawab sebaiknya mau kooperatif dalam mengungkap dugaan kasus korupsi ini.

Kebetulan saja kedua kasus tersebut berada di Mabes AU dan melibatkan Perwira Tinggi TNI AU. Pada dugaan kasus korupsi Heli AW, Kasau masih dijabat Agus Supriatna dengan tersangka beberapa Perwira TNI AU. Sedangkan pada pembangunan SMA Pradipta yang berada di Lanud Solo, Kasau sudah dijabat oleh Hadi Tjahjanto yang pernah menjabat Danlanud Solo pada era Jokowi menjadi Wali Kota Solo.

Oleh karena itu, Presiden dan Menhan seharusnya memerintahkan Mabes TNI AU untuk secara terbuka mengungkap dugaan kasus Korupsi Heli AW, sehingga juga bisa membuktikan sumber dana pembangunan SMA Pradipta bukan berasal dari hasil dugaan korupsi tersebut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler