jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad menyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu meminimalisir bahkan memberantas tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus dugaan korupsi dana pensiun (Dapen) BUMN dilaporkan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir (ET) ke Kejagung.
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos
“Saya yakin Kejaksaan mampu memberantas dan meminimalisasi korupsi di BUMN dengan pertimbangan bahwa faktanya, sekarang kan sudah beberapa BUMN yang dicoba berantas korupsinya, seperti Jiwasraya. Demikian itu bukti konkrit bahwa Kejaksaan Agung sungguh-sungguh memberantas korupsi BUMN,” ujar Suparji Ahmad saat dihubungi pada Senin (9/10).
Disebutnya, saat ini Kejagung sudah sangat baik dibanding aparat penegak hukum yang lain. Maka modal kepercayaan publik itu akan sangat mendorong semangat Kejagung untuk lebih produktif dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA: Erick Thohir Dinilai Mampu Menyelesaikan Dugaan Korupsi di BUMN dengan Tuntas
Ditambah, Jaksa Agung dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi, khususnya di BUMN.
“Saya kira Kejaksaan juga akan sungguh-sungguh bekerja, karena kan era semakin transparan, era semakin terbuka, publik mengawasi. Lalu dari kalangan kampus, kalangan LSM, media dan masyarakat akan mengawasi. Sehingga peluang misalnya mengesampingkan suatu perkara tidak bisa lagi,” tutur Suparji.
BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lamongan, Pengamat: Seret Semua yang Terlibat, Tanpa Terkecuali
Lebih lanjut, Suparji mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN menjadi modal penting untuk memperbaiki Indonesia. Karena bagaimanapun BUMN adalah salah satu bagian penting dalam sistem ekonomi, dan pembangunan di negeri ini.
Sehingga untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik, maka komitmen untuk memperbaiki BUMN ini melalui menjadi modal penting.
“Soal siapa yang disasar kan siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang turut serta, siapa yang menyuruh perbuatan itu. Semuanya kan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi dan kedua berdasarkan fakta. Saya yakin kalau ada fakta-fakta berdasarkan alat bukti akan sanggup dipecahkan,” terang Suparji. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif