jpnn.com - jpnn.com - Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) melakukan sidak dipimpin langsung Gubernur Jatim, Soekarwo.
Sidak itu dilakukan di PT Bahagia Stell Jalan Desa Sumengko, Gresik. Dari sidak itu ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya TKA tidak melakukan transfer teknologi.
BACA JUGA: Komisi IX Bakal Panggil Hanif dan Yasonna
Tim Pora menemukan 51 tenaga kerja asing. Soekarwo menyampaikan, dari 51 TKA ini terdapat satu TKA yang tidak bisa menunjukan dokumen paspor.
TKA tersebut akan dibawa ke Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, TKA juga tidak melakukan transfer teknologi atau alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal.
BACA JUGA: 7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke
"Pemprov Jatim dengan Tim Pora akan terus melakukan operasi TKA karena banjirnya TKA ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Untuk itu, operasi TKA terus dilakukan untuk penegakan aturan," ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Sementara itu, Sukardo, Kadisnakertrans Jatim menegaskan, dari hasil sidak ini diketahui 51 TKA tidak bisa berbahasa Indonesia.
BACA JUGA: 12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!
Itu jelas melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Disnakertrans Jatim akan mengirim nota sanksi untuk PT Bahagia Stell.
"Mereka tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, padahal sesuai perda mewajibkan setiap TKA di Jatim harus menguasai Bahasa Indonesia," kata Sukardo, usai mengikuti inspeksi mendadak.
Selain melanggar soal bahasa, perusahaan yang mempekerjakan para TKA asal Cina ini juga melanggar aturan karena tidak melakukan transfer pengetahuan dari para TKA ke tenaga kerja lokal.
"Karenanya kami memberikan nota sanksi pertama bagi perusahaan ini," kata Sukardo.
Dari data yang dimiliki Disnaker, dari 51 TKA yang bekerja di perusahaan itu, 40 mampu menunjukkan paspor, izin tinggal serta izin bekerja.
Delapan lainnya sedang cuti pulang ke Tiongkok kemudian dua pekerja sedang mengurus izin kerja dan satu lagi pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun.
Untuk satu pekerja ini, pihak Imigrasi langsung membawa yang bersangkutan untuk melakukan interogasi dan memproses deportasi, jika benar-benar tidak mampu menunjukkan dokumen lanjutan.
Ching Ing, salah satu TKA saat dikonfirmasi dengan translater Singgih, menuturkan sudah empat tahun bekerja di bagian peleburan dengan gaji per bulan hampir Rp 10 juta.
Sementara itu, Lala, asisten Direktur PT Bahagia Stell, menuturkan perusahaannya menggunakan TKA dikarenakan mesin yang digunakan berbahasa Mandarin dan tenaga kerja lokal tidak bisa mengoperasikan.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG! TKA Tiongkok Garap Bahan Baku Militer di Bogor?
Redaktur & Reporter : Natalia