"Mekanismenya memang seperti ituAda surat pertama, kedua dan ketiga
BACA JUGA: Rara Ngaku Tak Kenal Nurpati dan DYL
Surat pertama dan kedua sudahTermasuk soal kapan surat tersebut akan dilayangkan, itu sangat ditentukan oleh hasil rapat internal pimpinan DPR, ungkap politisi PDI-P itu.
Selasa (27/9), lanjutnya, KPK tidak memenuhi undangan rapat Pimpinan DPR dengan alasan sibuk menjalankan kegiatan yang sudah dijadwal
BACA JUGA: Honorer Sebelum Januari 2005 Prioritas Diangkat CPNS
Hari ini, juru bicara Johan Budi beralasan ketidakhadiran Pimpinan KPK hari ini karena alasan undang-undang yaitu anggota dan Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara"Terhadap alasan terakhir, sulit untuk kita terima karena yang mengundang adalah Pimpinan Dewan secara institusi, bukan perseoarangan
BACA JUGA: BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal
Dan, yang akan rapat adalah Pimpinan Dewan dengan Pimpinan KPKAnggota Banggar tidak terlibat di dalamnya," ujar Pramono.Selain itu, imbuh dia, posisi Pimpinan Dewan tidak tengah berperkara dengan KPKSehingga KPK tidak melanggar UU jika menghadiri undangan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR tersebut.
Menjawab pertanyaan soal sanksi bagi KPK jika pada akhirya memang tidak memenuhi panggilan DPR? Pramono menjelaskan memang tidak sanksiIni dilakukan dalam upaya membangun semangat saling menghormati dan memahami atas tugas dan kewajiban masing-masing lembaga negara dan undangan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun komunikasi antarlembaga negara yang ada," tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Datang, DPR Tersinggung
Redaktur : Tim Redaksi