Palembang Ingin Bentuk Dua Kecamatan Baru

Senin, 05 Januari 2015 – 02:49 WIB

jpnn.com - PALEMBANG – Moratorium pemekaran kecamatan telah dicabut pemerintah pusat. Karena itu, rencana Pemkot Palembang untuk memekarkan dua kecamatan besar dilanjutkan kembali. Dua kecamatan yang akan dimekarkan, yakni Seberang Ulu (SU) 1 dan Ilir Timur (IT) 2.

“Melalui Kabag Tapem (Tata Pemerintahan), kami menyiapkan data-data dan bahan yang valid tentang Kecamatan SU 1 dan IT 2, yang diperlukan untuk melakukan pemekaran,” ungkap Asisten I Pemkot Bidang Pemerintahan, Shinta Rahaja, kemarin.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Validasi data akan diajukan berjenjang, mulai dari DPRD Palembang, DPRD Provinsi hingga barulah kemudian ke pemerintah pusat sesuai tahapan yang berlaku. Tahun ini, semua data yang diperlukan selesai divalidasi karena target pemekaran kedua kecamatan itu dilakukan tahun ini.

“Mudah-mudahan terwujud sehingga kecamatan di Palembang akan bertambah dari 16 menjadi 18,” katanya.

BACA JUGA: Longsor di Sukabumi, Ratusan Warga Mengungsi

Validasi data dilakukan bulan ini juga, baik luas wilayah kedua kecamatan, jumlah penduduk, potensi wilayah maupun lainnya. Setelah selesai, semua data tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami tidak dapat memastikan kapan selesainya karena setiap tahapan butuh waktu dan pasti ada kendala. Yang jelas, tahun ini targetnya semua tahapan selesai,” imbuh Shinta.

BACA JUGA: Ahyar Ogah Cerai dengan Mohan di Pilkada 2015

Di Palembang sendiri, tiap kecamatan rata-rata terdiri dari 8-9 kelurahan sehingga banyak wilayah yang sebenarnya dianggap potensial untuk dimekarkan lagi.

Dijelaskannya, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memekarkan sebuah kecamatan. Di antaranya, jumlah  kelurahan, penduduk, dan luas wilayah.

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, untuk wilayah Sumatera, satu kecamatan itu idealnya memiliki 7.500 jiwa dengan luas wilayah 10 kilometer persegi, sebagai syarat pemekaran.

Nah, Kecamatan SU 1 dengan luas wilayah 2.545 ha dan jumlah penduduknya sekitar 188.510 jiwa (tahun 2012) dan penduduk IT 2 dengan luas wilayah 4.000 ha dan penduduknya sekitar 190.803  jiwa.

“Itu artinya, SU 1 dan IT 2 sudah memenuhi syarat tersebut,” tuturnya.

Tujuan utama dari pemekaran wilayah kecamatan adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pembagian wilayah akan berpatokan pada peta wilayah. Pada akhirnya, akan ditentukan kelurahan mana yang tetap di kecamatan lama dan kelurahan mana yang masuk kecamatan baru.

Shinta menyatakan, Pemkot Palembang belum merancang nama dua kecamatan baru pecahan dari dua kecamatan tersebut. Namun, untuk calon camat yang akan memimpin dua kecamatan baru tersebut nantinya harus punya pangkat minimal golongan IIId (eselon III).

“Bisa dipilih dari karyawan Pemkot atau dari luar. Sejauh ini, belum ada nama yang disiapkan,” tukas Shinta. (chy/ce4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pengeroyokan Masih Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler