JAKARTA - Pemerintah menemukan indikasi pemalsuan sertifikasi halal oleh eksportir daging asal Amerika Serikat (AS) dan KanadaKementerian Pertanian (Kementan) memblokir peredaran daging impor yang disinyalir menggunakan sertifikat halal palsu tersebut
BACA JUGA: Pemerintah Belum Berperan Dalam Mengatur Harga Ayam dan Telur
Importir daging itu ada di bawah tanggungjawab PT SLPMenteri Pertanian Suswono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi lanjutan
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Tembus Rp 263 T
Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menelusuri penemuan penggandaan sertifikat halal atas daging impor yang berasal dari kedua negara tersebut."Kami masih akan telusuri lebih lanjut dan saat ini peredarannya kami hentikan sementara," ujar Suswono di Jakarta, Jumat kemarin (7/2)
BACA JUGA: PU Evaluasi Sembilan Investor Tol
"Jika terbukti daging itu tidak halal, maka akan dilakukan pemusnahan seperti dalam peraturan yang berlaku," katanya.Dia menyatakan, pemerintah akan melakukan upaya agar masalah seperti ini tidak terulang lagi, di antaranya dengan pembatasan volume daging imporMenyinggung biaya sertifikasi halal, Suswono mengatakan sejatinya hal itu tidak mahal dan menjadi hak prerogratif MUI.
Dirjen Peternakan Kementan, Tjeppy DSoedjana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi gudang penyimpanan daging impor tersebut untuk melakukan pemantauan"Kami sudah meminta kepada dinas-dinas peternakan setempat untuk mengantisipasi perederan daging impor yang diragukan sertifikat kehalalannya itu karena hal itu merupakan kewenangan daerah," katanya.
Dia lantas menyebutkan wilayah yang digunakan untuk lokasi gudang penyimpanan daging yang diimpor PT SLP tersebut, yakni Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta"Kalau terbukti barang itu rusak atau berpenyakit, maka akan dimusnahkan," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo menyatakan dalam surat laporannya bernomor DN05/DIR/LPPOM MUI/VI/10, MUI menemukan adanya penggadaan sertifikat halal yang dilakukan eksportir citizen foods oleh importir yang berinisial PT SLP"MUI mendapatkan laporan penggandaan sertifikat halal dari halal transaction of Omaha, Amerika Serikat, yang tidak sewajarnya," katanya.
Firman mengatakan LPPOM MUI melakukan penelitian kepada lembaga halal dan menemukan terjadi selisih yang sangat tajam antara jumlah sertifikat yang resmi dikeluarkan dan yang beredarMenurut dia, MUI mendapatkan data dari halal transaction of Omaha, yakni lembaga itu hanya mengeluarkan sertifikat sebanyak 87 kali dalam setahun.
"Tapi fakta yang di lapangan jumlah pemasukan daging bersertifikat yang didistribusikan importir itu melebihi apa yang dikeluarkan," katanyaDia menyatakan sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang meminta penjelasan berapa kontainer daging impor yang masuk dari Amerika dan Kanada itu(zul/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
Redaktur : Tim Redaksi