Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri

Rabu, 10 September 2008 – 12:37 WIB
JAKARTA - Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asian Agri, memenangi gugatan pencemaran nama baik terhadap PT Tempo Inti Media –penerbit majalah mingguan Tempo– dan Pemred Tempo Toriq Hadad.

Dalam putusan kemarin, PN Jakarta Pusat menghukum PT Tempo membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada Asian AgriPT Tempo juga diharuskan meminta maaf secara tertulis untuk dimuat tiga hari berturut-turut di majalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengatakan, pemberitaan Tempo terkait kasus perpajakan Rp 1,3 triliun edisi 21 Januari 2007 dianggap menyerang kehormatan Asian Agri

BACA JUGA: Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen

Pemuatan gambar Sukanto bermain akrobat –untuk menguatkan berita berjudul Akrobat Pajak, lanjut majelis, juga dianggap sebuah penghinaan
’’Itu bersifat kesimpulan dan opini yang melanggar asas praduga tak bersalah karena kasusnya (perpajakan) belum berkekuatan hukum tetap,’’ kata Panusunan dalam sidang.

Atas putusan majelis hakim itu, PT Tempo berniat mengajukan banding

BACA JUGA: Masa SOHE-Aparat Bentrok

Kuasa hukum PT Tempo dari LBH Pers Hendrayana menilai majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam sidang
’’Saksi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,’’ ujar Hendrayana.

Dia mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers Indonesia

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut

Selain itu, bertentangan dengan semangat memberantas korupsi
Dia membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang’’Ini fakta jurnalistikIni investigasiAda data dan narasumberKami juga memuat hak jawabBerita itu juga berimbang,’’ lanjutnya.

Sejumlah wartawan Tempo memprotes putusan tersebutMereka menggelar unjuk rasa dan aksi teatrikal di gedung PN Jakarta Pusat.
Pemred Toriq Hadad dalam orasinya juga menggugat putusan majelis hakim’’Putusan ini meneguhkan sikap kami untuk terus menulis apa yang harus diberitakanHidup jurnalis! Hidup jurnalis! Jangan menyerah dengan putusan iniPutusan ini sama sekali mengabaikan kepentingan publik,’’ katanya(wir/fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi MAttalatta : Pemerintah Tak Urusi Alamat Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler