Dalam putusan kemarin, PN Jakarta Pusat menghukum PT Tempo membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada Asian AgriPT Tempo juga diharuskan meminta maaf secara tertulis untuk dimuat tiga hari berturut-turut di majalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengatakan, pemberitaan Tempo terkait kasus perpajakan Rp 1,3 triliun edisi 21 Januari 2007 dianggap menyerang kehormatan Asian Agri
BACA JUGA: Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Pemuatan gambar Sukanto bermain akrobat –untuk menguatkan berita berjudul Akrobat Pajak, lanjut majelis, juga dianggap sebuah penghinaanAtas putusan majelis hakim itu, PT Tempo berniat mengajukan banding
BACA JUGA: Masa SOHE-Aparat Bentrok
Kuasa hukum PT Tempo dari LBH Pers Hendrayana menilai majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam sidangDia mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers Indonesia
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut
Selain itu, bertentangan dengan semangat memberantas korupsiDia membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang’’Ini fakta jurnalistikIni investigasiAda data dan narasumberKami juga memuat hak jawabBerita itu juga berimbang,’’ lanjutnya.
Sejumlah wartawan Tempo memprotes putusan tersebutMereka menggelar unjuk rasa dan aksi teatrikal di gedung PN Jakarta Pusat.
Pemred Toriq Hadad dalam orasinya juga menggugat putusan majelis hakim’’Putusan ini meneguhkan sikap kami untuk terus menulis apa yang harus diberitakanHidup jurnalis! Hidup jurnalis! Jangan menyerah dengan putusan iniPutusan ini sama sekali mengabaikan kepentingan publik,’’ katanya(wir/fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi MAttalatta : Pemerintah Tak Urusi Alamat Parpol
Redaktur : Tim Redaksi