jpnn.com - BATUBARA – Zainudin alias Jay (43) tega membunuh keponakan sendiri, Rayhan (7), murid kelas 1 SDN 010197 Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Sumut.
Saat melakukan aksi biadab itu, Hasan Basri alias Uteh (36), warga Dusun V Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh, Batubara, ikut menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Hanya saja, dia tidak berani melakukan apa-apa karena mendapat ancaman dari pelaku.
BACA JUGA: Sadis! Paman Bunuh Keponakan Demi Ilmu Hitam
Namun, pascakejadian Hasan mulai bertingkah aneh. Dia yang biasanya ramah mendadak berubah jadi pendiam.Perubahan sikap Hasan paling drastis terlihat sejak jasad Rayhan ditemukan warga dalam keadaan membusuk di parit bekas bekoan perkebunan sawit Blok 2010B, Sungai Belibis, Kebun TIU, Kecamatan Limapuluh.
Perasaan bersalah semakin menghantuinya. Sampai akhirnya, Hasan menceritakan kejadian itu kepada Sofian, juragan sawit tempatnya bekerja. Oleh Sofian, pengakuan Hasan kemudian diteruskan kepada Kepala Desa (Kades) Bulan-Bulan Mahmuda.
BACA JUGA: Suami Istri Pendidikan Sarjana, Rekam Adegan Seks, Siap Layani Pelanggan
Selanjutnya, Kades Mahmuda melaporkannya ke polisi. Berkat curahan hati Hasan kepada Sofian ini akhirnya misteri kematian Rayhan berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Muhammad Arif SH SIK, didampingi Kanit Resum AIPTU Wahidin, dan Kasubag Humas Polres Batubara AKP Samsul Baharudin SH, memaparkan, Rabu (6/4) Siti Kholijah (bibi korban, red) melaporkan bahwa korban Rayhan dikabarkan hilang dan diduga menjadi korban penculikan pada Selasa (5/4) sekira pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Tangkap Pengedar, Polisi Dilempari Batu
Kemudian pada Jumat (8/4), sekira pukul 15.30 WIB, ditemukan mayat anak laki-laki di areal perkebunan sawit Blok 2010B, Sungai Belibis, Kebun TIU, Kecamatan Limapuluh.
Kasat Reskrim menerangkan, selain menahan kedua tersangka Zainudin dan Hasan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa pembunuhan itu, seperti pakaian, celana, sepatu, dan tas yang dipakai korban Rayhan.
Dan pakaian yang dikenakan Hasan dan Zainudin saat melakukan aksi kejinya itu juga turut diamankan.
“Rekonstruksi segera kita gelar dan berkas serta tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arif, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (1), ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subs Pasal 340 jo Pasal 338 subs 328 jo 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (wan/dro/sam/jpnn/habis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor... Dor... Lihat Nih Dua Perampok Indomaret Terjengkang
Redaktur : Tim Redaksi