jpnn.com - JAKARTA - Pasangan suami isteri (pasutri), pria berinisial A, 33 dan sang istri L, 31, dibekuk aparat dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan lantaran pasutri, keduanya sarjana, itu mempertontonkan adegan pornografi kepada orang lain alias live show.
BACA JUGA: Tangkap Pengedar, Polisi Dilempari Batu
Kamis (19/5) pukul 21.15 lalu, keduanya dicokok di salah satu kamar di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi live show pornografis itu merupakan ide A yang merupakan pengangguran. Sedangkan sang istri, L yang merupakan karyawan swasta hanya menurut keinginan sang suami saat melakukan aksi ilegal tersebut.
BACA JUGA: Dor... Dor... Lihat Nih Dua Perampok Indomaret Terjengkang
Dalam setiap aksinya, pasutri itu memasang iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan tontonan hubungan badan dan pelanggan bisa menonton secara langsung. Tapi, hanya kalangan tertentu yang dapat mengakses iklan pornografi di medsos yang dibuka oleh pelaku.
”Pelaku menseleksi pelanggan yang ingin menyaksikan adegan hubungan badan itu dengan ketat,” kata Murgianto.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Eno Dikabarkan Tewas, Begini Penjelasan Polisi
Selain menawarkan live show pornografi, pelanggannya dapat turut serta berhubungan seks dengan tarif Rp 800 ribu setiap kali permainan atau hubungan badan baik dengan A atau dengan L.
Parahnya lagi, hubungan seks antara penonton itu juga dilakukan dengan cara direkam video. Polisi yang mendapatkan laporan aktivitas pornografis itu langsung melakukan penyelidikan.
”Kami lakukan under cover buy,” terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murgianto.
Polisi langsung melakukan penggerebekan. ”Dalam penggerebekan itu kami ita sita alat komunikasi dan barang bukti lainnya. Seperti kondom, pakaian dalam, BH,” terangnya juga.
Turut disita juga dalam penggerebekan itu, uang tunai Rp 1,5 juta, pelumas kelamin, tiga handphone, 12 pack kondom, rekaman video, dan foto-foto pertunjukan.
Dalam setiap live show ini, pasutri ini mengaku mendapatkan uang Rp 2 juta. Pasutri itu menyewa salah satu unit di Apartemen Gateway sudah selama satu tahun untuk melayani nafsu para pelanggannya.
Sedangkan domisili pelaku yang sudah dikaruniai dua orang anak itu di kawasan Ciledug.
”Jadi pengelola apartemen tidak tahu jika unit yang disewakan digunakan untuk mesum,” paparnya juga.
Atas kejadian itu, kedua pelaku terancam Pasal 34, 36 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Polisi masih mendalami kasus pornografi tersebut. ”Kita akan dalami apakah pelaku ini memperdagangkan orang aktrivitas pornografi atau tidak,” tegas Murgianto lagi. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Kepribadian Ganda, Bocah SMP Pembunuh Eno Dites
Redaktur : Tim Redaksi