jpnn.com - JAKARTA -Jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mencokok seorang bernama Kiki. Pria 21 tahun itu terpaksa berurusan dengan hukum karena nekat menjual narkoba jenis ganja di wilayah Cilandak.
Kapolsek Cilandak Kompol Moch Safe'i mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Mandor Salim Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (24/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB. "Di rumahnya kami gerebek dan berhasil kita dapatkan narkoba jenis ganja seberat 44,30 gram yang dibungkus kertas koran," ujarnya.
BACA JUGA: Fakta-fakta yang Menyudutkan Jessica Dalam Pembunuhan Mirna
Safe’i menjelaskan, Kiki sempat mengelak ketika digeledah. Ternyata, ia menyembunyikan ganja dagangannya di dalam lemari pakaiannya. "Saat ditemukan ganja itu baru dia mengaku," sambungnya.
Kini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Cilandak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya masih ada, melihat dari jumlah barbuknya yang masih kecil," sambung Safe’i.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Buser
Kini, Kiki meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.(elf/JPG)
BACA JUGA: Dua Orang yang Ditangkap di Kampung Ambon Sehari-harinya Cuma Kuli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Masih Ingusan Udah Berani-berani Bawa Ganja, Begini Jadinya
Redaktur : Tim Redaksi