jpnn.com, KOLAKA UTARA - Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria berinisial AS alias AC (26).
Pria itu ditangkap karena mencabuli keponakannya sendiri.
BACA JUGA: S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
Perbuatan bejat AS terungkap setelah perbuatan biadabnya disaksikan langsung saudari korban yang kemudian disampaikan kepada orang tuanya pada Kamis (3/2).
Kapolres Kolaka Utara AKBP Yosa mengungkapkan peristiwa tak senonoh itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Kamis (10/2).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Suyanto, Perbuatannya Pada Seorang Ibu Rumah Tangga Sungguh Biadab!
AKBP Yosa menjelaskan pencabulan dilakukan pelaku sebanyak sepuluh kali sejak Desember 2021 hingga 3 Februari 2022.
"Pada Kamis (3/2), pelaku mencabuli Bunga (nama sama keponakan pelaku) di rumah korban dan saat itu disaksikan oleh saudarinya," ucap AKBP Yosa, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Ayah Biadab, Mengamuk dan Pukuli 2 Anak Kandungnya di Depan Mantan Istri
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat korban dan saudarinya sedang tidur berdampingan.
Saat itu, AS juga ikut tidur di samping korban dengan berjarak sekitar tiga meter dari korban.
"Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan melakukan aksi tak senonohnya," kata AKBP Yosa.
Pelaku membuka paksa celana korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan dengannya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut AKP Yosa, pelaku langsung keluar menuju dapur dan korban menarik selimut menutupi dirinya sambil gemetaran.
AKBP Yosa mengungkapkan pelaku kini telah ditahan di Polres Kolaka Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
AS alias AC juga bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra