BANGKOK - Pengadilan Thailand memvonis Ampon Tangnoppakul 20 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap kerajaanPria 61 tahun tersebut diketahui mengirimkan pesan kritikan tersebut melalui ponselnya kepada seorang sekretaris pribadi mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva pada Mei 2010.
"Pengadilan menyatakan dia (Ampon) bersalah dan memvonisnya 20 tahun penjara," terang pengacaranya, Anon Nampa, kepada AFP
BACA JUGA: Revolusi Kedua Mesir, Desak Pengganti Mubarak Mundur
Dia menambahkan, pengadilan memberikan waktu 30 hari untuk mengajukan banding.Dalam konstitusi Thailand yang terus mendapat desakan agar dievaluasi, siapa pun yang terbukti menghina raja, ratu, putra mahkota, atau pejabat daerah akan diancam penjara dalam waktu lama.
Ampon, yang dikenal sebagai "Paman SMS" sejak kasusnya diproses, ditahan Agustus tahun lalu, menyatakan tidak bersalah di dalam sidang
Setelah menahan Ampon, Biro Pusat Investigasi Thailand mengatakan, pesan-pesan tersebut tidak patut dan dianggap menghina monarki
BACA JUGA: Barat Beri Sanksi, Iran Cuek
Pesan tersebut juga dianggap mengganggu penerimanyaBACA JUGA: Yingluck Batal Mohon Ampunan untuk Thaksin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesir Rusuh Lagi, 22 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi