Pamdal di Kuburan Tak Efektif

Minggu, 18 April 2010 – 04:03 WIB
RENCANA pembentukan pengamanan dalam (pamdal) areal pemakaman untuk meminimalisasi pungutan liar (pungli) dalam proses pemakaman dinilai sejumlah dewan tidak efektifPasalnya, itu justru akan menimbulkan pemborosan penggunaan anggaran

BACA JUGA: Akhir April SPM Busway Oke

Untuk mengurangi pungli di areal makam, cukup dengan meningkatkan pembinaan aparat terkait.

Selama ini, pungli yang dialami ahli waris jenazah saat mengurus admnistrasi pemakaman lantaran adanya indikasi pembiaran oleh aparat
Bahkan, tak sedikit aparat yang juga ikut terlibat dalam memungut biaya tinggi kepada ahli waris

BACA JUGA: Makam Jayakarta akan Diperluas

’’Aparat di TPU (tempat pemakaman umum) takut, sehingga tak mampu menertibkan pelaku-pelaku pungli,’’ ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto, kemarin.

Menurut dia, upaya yang harus dilakukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DP2) DKI yakni merangkul pihak-pihak di luar aparatur yang selama ini banyak dianggap sebagai pelaku pungli
Keberadaan pihak swasta yang menawarkan jasa perlengkapan dalam proses pemakaman sering kali tidak terkontrol

BACA JUGA: Satpol PP Banyak yang Tidak Punya SIM

’’Yang beroperasi di areal pemakaman selama ini kan cuma itu-itu saja,’’ tandas politisi asal PDI Perjuangan itu.

Efektivitas dalam penyelenggaraan pemakaman oleh DP2 DKI sudah seharusnya dilaksanakan dengan baikSayogo mengatakan, aparat di lingkungan TPU jangan sampai terlibat dengan praktik pungliApabila terbukti, Pemprov DKI harus mengambil tindakan tegasSebab, sejauh ini APBD DKI telah mengakomodasi seluruh kepentingan dalam proses pemakaman.

Selama ini, subsidi terhadap biaya pemakaman keluarga miskin telah dialokasikan dalam  APBD DKI 2010 sebesar Rp 885.000 per jenazahAnggaran itu untuk mengurus pemakaman mulai memandikan, kain kafan, ambulans sampai ke liang lahatMasing-masing wilayah kota diberikan kuotaNamun tidak rsosialisasikan dengan baik.
 
Tarif retribusi lahan makam sesuai Perda Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp 100.000, AA2 Rp 80.000, A1 Rp 60.000, A2 Rp 40.000 dan A3 gratis untuk Gakin.  Untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya hanya dikenakan biaya 50 persen dari tarif tersebutSementara untuk biaya gali tanah makam mendapat subsidi Rp 300.000, termasuk pemasangan rumput makam.

Pada kenyataannya, pungli di TPU banyak dialami kalangan keluarga miskinPadahal, keluarga miskin yang harusnya gratis pun harus bayar Rp 1 juta lebihPungli yang terjadi di lingkungan TPU ini sedikitnya sebesar Rp 600 ribu, bahkan bisa mencapai Rp 3,5 jutaTergantung bloknyaAlasannya, pungutan diperuntukan biaya gali makam.

Sebelumnya, Kepala DP2 DKI Ery Basworo menegaskan bahwa untuk biaya administrasi pemakaman di ibu kota hanya sebesar Rp 100 ribu’’Biaya pemakaman tidak sebesar yang selama ini katanya dikeluhkan masyarakatBiaya gali lubang makam sudah ditanggung APBDSetelah membayar administrasi dan prosesi pemakaman selesai, maka surat keterangan baru diterbitkan,’’ tuturnya(rul/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta DKI Konsisten Bipartit


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler