Minta DKI Konsisten Bipartit

Rabu, 14 April 2010 – 13:11 WIB
KOTA BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten atas perjajinan bipatrit yang ditandatangani kedua pemerintahan terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang, Kota BekasiSalah satunya, konsistensi pengiriman 4.500- 6000  ton sampah sehari

BACA JUGA: Dewan Minta Gubernur Seriusi MRT


    
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 2007 itu, mengikat kedua belah pihak sampah 15 tahun ke depan
Lima tahun pertama, Pemprov DKI Jakarta wajib membuang sampah ke TPA Bantar Gebang 4.500 ton setiap hari

BACA JUGA: Satpol PP Berperan Atasi Macet

Selanjutnya, pada 2013-2015, pengiriman sampah mulai menyusut mencapai 3.000 ton per harinya


Hingga, 2017-2023, pengiriman sampah ke TPA Bantar Gebang hanya tersisa 200 ton setiap harinya

BACA JUGA: Ribuan PNS DKI Tunggu NIP

Kepala BPLH Kota Bekasi, Dudi Setyabudhi mengatakan, DKI Jakarta pasti menghargai perjanjian bipartit tersebutWalau dia cemas, lantaran Pemprov DKI Jakarta berencana membagi sampahnya ke dua tempat yakni di TPST Ciangir, Kabupaten Tangerang

Pasalnya, saat ini di TPST Bantar Gebang tengah ada program industrialisasi listrik sampah atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTs)Sehingga, jika volume sampah yang dibutuhkan berkurang, maka dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan PLTs tersebutAdun, sampah yang dikirimkan ke TPST Bantar Gebang itu berasal dari Jakarta Utara dan Jakarta Timur
    
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan, jika memang Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi pengiriman sampah pasti dianggap melanggar kesepakatan yang dibuatKarena bila itu terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta harus diberi sanksi.
     
Apa sanksinya? Ronny mengatakan pasti sudah tertuang dalam MoU yang dibuat antara kedua pemerintahTinggal, Pemkot Bekasi diuji keberaniannya bertindak keras terhadap Pemprov DKI Jakarta atau akan selalu dipermainkan”Kota Bekasi selalu dianggap remehKalau melanggar langsung diberikan sanksi saja,” cetusnya(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler