BACA JUGA: Dewan Minta Gubernur Seriusi MRT
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 2007 itu, mengikat kedua belah pihak sampah 15 tahun ke depan
BACA JUGA: Satpol PP Berperan Atasi Macet
Selanjutnya, pada 2013-2015, pengiriman sampah mulai menyusut mencapai 3.000 ton per harinyaHingga, 2017-2023, pengiriman sampah ke TPA Bantar Gebang hanya tersisa 200 ton setiap harinya
BACA JUGA: Ribuan PNS DKI Tunggu NIP
Kepala BPLH Kota Bekasi, Dudi Setyabudhi mengatakan, DKI Jakarta pasti menghargai perjanjian bipartit tersebutWalau dia cemas, lantaran Pemprov DKI Jakarta berencana membagi sampahnya ke dua tempat yakni di TPST Ciangir, Kabupaten TangerangPasalnya, saat ini di TPST Bantar Gebang tengah ada program industrialisasi listrik sampah atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTs)Sehingga, jika volume sampah yang dibutuhkan berkurang, maka dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan PLTs tersebutAdun, sampah yang dikirimkan ke TPST Bantar Gebang itu berasal dari Jakarta Utara dan Jakarta Timur
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan, jika memang Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi pengiriman sampah pasti dianggap melanggar kesepakatan yang dibuatKarena bila itu terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta harus diberi sanksi.
Apa sanksinya? Ronny mengatakan pasti sudah tertuang dalam MoU yang dibuat antara kedua pemerintahTinggal, Pemkot Bekasi diuji keberaniannya bertindak keras terhadap Pemprov DKI Jakarta atau akan selalu dipermainkan”Kota Bekasi selalu dianggap remehKalau melanggar langsung diberikan sanksi saja,” cetusnya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun
Redaktur : Auri Jaya