Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam

Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:10 WIB
BERHENTI- Dilepas lagu si gembala sapi, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji meninggalkan Kejaksaan Agung diantara puluhan bawahannya. Foto: Pram Susanto/JPNN

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap menginginkan jabatan yang ditinggalkannya diisi orang kejaksaan sendiriHendarman mengibaratkan, jika masyarakat menilai kejaksaan adalah institusi yang sakit dan perlu dibenahi, maka sudah sewajarnyalah dokter yang tahu anatomi dan jenis terapi yang dipilih yang mengobati.

"Kalau orang dari luar, takut malah jadi paralyzed atau lumpuh,” ucap Hendarman saat memberikan sambutan pelepasan dirinya di Kejagung, Rabu (6/10) sore.

Jika pada perjalanannya pengganti dari unsur jaksa karier itu dinilai gagal, kejaksaan harus terus diberi kesempatan untuk kembali menentukan pimpinannya sampai dinilai lebih baik dari sebelumnya

BACA JUGA: Konflik Perbatasan Picu Pembalakan Liar

"Supaya jadi contoh generasi berikutnya,” kata Hendarman.

Seperti diketahui, Hendarman diberhentikan lewat Keppres No 104 tahun 2010 tertanggal 24 September 2010
Keppres terbit menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa jabatan Jaksa Agung harus sesuai masa jabatan presiden (November 2009), bukan tak dibatasi seperti yang tercantum dalam UU Kejaksaan 16/2004.

Pada kesempatan itu, Hendarman juga berpesan pada penggantinya, Darmono, agar memperhatikan mutasi jajarannya

BACA JUGA: PBNU Sarankan Ahmadiyah Jadi Agama Baru

"Bulan depan ada Kajati kelas 1 yang udah selesai
Sebentar lagi ada pejabat yang akan selesai juga tolong pikirkan siapa yang pas," katanya serius.

Menjabat Jaksa Agung selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, Hendarman mengaku telah berupaya membenahi kejaksaan

BACA JUGA: Gamawan Tak Takut Dilengserkan

Mulai dari reformasi birokrasi dengan cara merampingkan organisasi kejaksaan, pemberlakuan standar prosedur kerja (SOP), hingga pembangunan SDM kejaksaan melalui remunerasi dan pembangunan gedung Adhyaksa Center sudah dilakukannya.

"SOP sebenarnya bulan ini bisa keluar Kepja-nya (Keputusan Jaksa Agung) tapi saya keburu diberhentikan," ungkapnyaSebelum turun Keppres pemberhentian, Hendarman sempat mengelurkan SK mutasi terhadap 19 pejabat eselon IISertijab dilaksanakan Rabu pagi oleh Plt Jaksa Agung Darmono.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjahril Djohan Ngaku hanya Kurir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler