"Peranan terdakwa hanya mengantarkan titipan uang
BACA JUGA: Gaji Naik Tak Jamin Kinerja PNS Membaik
Sjahril menyampaikan permintaan Haposan dan tidak ikut menikmati,” kata Hotma membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (6/10).Dia menuding, inisiatif untuk meminta bantuan atau atensi Susno atas perkara Arwana bukan berasal dari terdakwa melainkan dari Haposan
BACA JUGA: Ditjen Pajak Janji Tindaklanjuti Pengakuan Gayus
Terkait kasus Gayus, Hotma keukeuh bahwa terdakwa sama sekali tidak terlibat
”Begitu pula kesaksian Susno yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah meminta bantuannya terkait perkara Gayus
BACA JUGA: Tjiptardjo Bantah Kasus Pajak jadi Alat Politik
Makanya, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terlibat dalam perkara Gayus, sebagaimana dalam dakwaan kedua primer dan subsider adalah mengada-ada dan tidak berdasar," kata dia.Hotma pun meminta majelis memutus perkara dengan amar bahwa terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Depan, Timur Pradopo Diuji di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi