PAN: Mustofa Nahrawardaya akan Kooperatif

Minggu, 26 Mei 2019 – 15:48 WIB
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Istimewa/RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yakin kolega separtainya yakni Mustofa Nahrawardaya, tidak akan kabur atas kasus hukum yang menjeratnya.

Saleh yakin Mustofa akan kooperatif menjalani setiap pemeriksaan di kepolisian. Mustofa ditahan kepolisian atas dugaan menyebar hoaks terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019 di dalam akun Twitter pribadinya @akunTofa.

BACA JUGA: PAN Siap Kerahkan Pengacara demi Membela Mustofa Nahra

"Saya yakin Mustofa Nahrawardaya akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.

Di sisi lain, dia meminta polisi bersikap profesional ketika mengusut dugaan kasus penyebaran hoaks yang menjerat Mustofa. Saleh berharap polisi mampu menunjukkan bukti kuat ketika menjerat Mustofa dengan sangkaan menyebar hoaks.

BACA JUGA: Istri Mustofa Nahrawardaya: Bapak Sedang Sakit

(Baca Juga: PAN Siap Kerahkan Pengacara demi Membela Mustofa Nahra)

"Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya," ungkap dia singkat.

BACA JUGA: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra pada Minggu (26/5) dini hari tadi.

Kasubdit III Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditangkap di kediaman pribadinya. “Iya benar (dilakukan penangkapan), sudah menjadi tersangka,” katanya.

Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Jam 3 Dini Hari, Sekarang Masih Diperiksa Polisi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler