BANJARMASIN – Dalam menetapkan calon yang akan diusung dalam pilkada Kota Banjarmasin tahun depan, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) setempat mengacu kepada hasil survei yang dilakukanKandidat yang menurut hasil survei menduduki peringkat teratas lah yang akan diusung partai yang dipimpin Sutrisno Bachir itu
BACA JUGA: DPP Demokrat Setujui Hasan Basri Cagub Jambi
Karenanya, calon incumbent yang ingin maju dengan perahu PAN, tidak serta merta langsung dimuluskanDemikian diungkapkan Ketua DPD PAN Banjarmasin HM Yusri dan Sekretaris Muhammad Dafik As’ad
BACA JUGA: KPU Tetapkan Pilkada Gunakan Tanda Coblos
Selian soal pamor berdasar hasil survei, PAN sendiri juga mengevaluasi kinerja incumbent selama memimpin Kota Banjarmasin”Keberadaan incumbent memang menguntungkan kita, tetapi kami pun tetap akan mengevaluasi kembali calon incumbent, sejauh mana kinerjanya selama ini di pemerintahan dan dampaknya terhadap masyarakat. Incumben tidak 100 persen mutlak langsung diterima sebagai balon, dia pun harus mengikuti mekanisme partai,” papar Yusri
BACA JUGA: Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti
Syarat lain, kandidat yang mau mendaftar ke PAN juga harus mengantongi dukungan dari partai lain.Diungkapkan kedua petinggi PAN Banjarmasin itu, penjaringan bakal calon walikota yang dibuka mulai 23 hingga 29 Oktober 2009 ini bakal menjaring kader dan figur terbaik yang bisa diusung PANKualifikasinya, calon kandidat harus memiliki intergritas moral yang baik, syarat yang diajukan PAN untuk menjadi balon juga harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin dan loyal terhadap partai.
Selain itu, seorang balon harus menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat. PAN pun tampaknya ingin balon yang diusungnya bersih dari kasus hukum, namun soal pendidikan PAN lebih toleransi, syarat yang diajukan tim untuk jadi balon minimal SLTASyarat tambahan lainnya, dia harus memiliki pengalaman luas di bidang sosial kemasyarakatan, bersedia melaksanakan visi, misi dan platform PAN, dan syarat lainnya harus mendapat dukungan dari partai lain.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi incumbent, melainkan semua kandidatIni berdasarkan kebijakan dan mekanisme partai yang harus dijalankan(bym/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Pilkada Urung Diajukan
Redaktur : Tim Redaksi