Panas! Bupati Sebut DPRD Mimika Tidak Ada Lagi, Kosongkan Kantor

Rabu, 30 November 2016 – 10:17 WIB
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (depan-baju putih). Foto: Radar Timika

jpnn.com - TIMIKA - Hubungan kurang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Mimika, Papua memasuki lembaran baru.

DPRD telah memakzulkan kepala daerah, namun wakil rakyat harus dihadapkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. 

BACA JUGA: Bus Masih Dilarang Bawa Pendemo 212 ke Jakarta

PTTUN Makassar menguatkan putusan PTUN Jayapura yang membatalkan SK Gubernur Papua No 155.2/385/2015 tertanggal 3 November 2015 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2014-2019. 

Putusan ini dianggap inkrah setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak lagi menempuh upaya hukum selanjutnya. 

BACA JUGA: Polisi Sibuk Razia Warga yang Akan ke Jakarta

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, lalu meminta 35 wakil rakyat segera mengosongkan kantor DPRD Mimika. Dia juga meminta aktivitas di Sekretariat Dewan (Setwan) dihentikan sementara waktu, sambil menunggu adanya pelantikan keanggotaan DPRD yang baru. 

“Hari ini di Kabupaten Mimika tidak ada DPRD lagi. Hari ini staf-staf yang ada di Setwan tidak boleh lagi aktif di kantor. Kantor DPRD harus dikunci,” kata Bupati Omaleng saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (28/11) kemarin. 

BACA JUGA: Trauma Disisir TNI/Polri, Warga Mengungsi ke Hutan

Menurut Bupati Omaleng, seharusnya gedung DPRD Mimika sudah harus dikosongkan pascaputusan PT TUN Makassar. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga gedung Kantor DPRD sebagai aset daerah. 

“Setelah putusan PT TUN Makassar, seharusnya mereka tidak boleh lagi aktif di kantor. Sehingga hari ini kami mau panggil Kapolres untuk pengamanan jaga kita punya aset di kantor DPRD,” katanya.

Bupati Omaleng mengatakan, status keanggotaan DPRD yang dilantik berdasarkan SK KPUD Mimika No 17 tahun 2014 itu secara otomatis gugur setelah putusan PTUN dinyatakan inkrah. Menurutnya, segala bentuk aktivitas DPRD selanjutnya dinyatakan tidak sah, termasuk paripurna angket untuk melengserkan dirinya sebagai kepala daerah. 

“Sidang (angket) itu tidak sah. Karena ini digelar sesudah putusan PTUN yang membatalkan SK Pelantikan DPRD. (Putusan) sudah resmi dan inkrah. DPRD versi SK 17 sudah bukan DPRD lagi,” ujar bupati.

Meski begitu, Bupati Omaleng belum bisa memaparkan keanggotaan DPRD yang baru menggantikan 35 anggota DPRD versi SK 17. Dia hanya mengatakan pengusulan keanggotaan DPRD sudah dilakukan dan tinggal menunggu pelantikan dalam waktu dekat. 

“Saya tidak bisa kasih tahu (keanggotaan DPRD yang baru). Pokoknya saya bilang secepatnya dilantik, kalau hari ini berarti dilaksanakan hari ini. Tidak menghitung waktu lama lagi,” tuturnya. 

Dirinya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut campur dalam urusan politik kedua pihak yang tengah memanas saat ini. Omaleng meminta ASN tetap fokus melaksanakan tugas sebagai pelayan publik dan menjalankan roda pemerintahan. 

“Tidak usah PNS pusing, kerja saja dulu. Itu urusan kedua lembaga. Pembangunan tetap jalan normal,” kata dia. 

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Yonas Magal, menanggapi santai pernyataan Bupati Omaleng tersebut. Dia hanya mempertanyakan dasar pernyataan itu dilontarkan seorang kepala daerah secara terbuka di hadapan ratusan hingga ribuan PNS di lingkup Pemda Mimika. 

Menurut Yonas, keanggotaan DPRD Mimika dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur secara mengikat di bawah sumpah janji. Karena itu, keanggotaan DPRD hanya bisa digugurkan dengan surat pemberhentian secara resmi oleh gubernur, yang kemudian disusul SK baru untuk pelantikan DPRD. 

“Dalam putusan PTUN, hanya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, yaitu membatalkan SK Gubernur. Tidak terkait adanya pengangkatan DPRD baru,” kata Yonas kepada Radar Timika di kantor DPRD, Senin (28/11). 

Yonas juga mempertanyakan instruksi bupati kepada PNS untuk segera mengosongkan Sekretariat Dewan dan berhenti bertugas sementara waktu. Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan apa pun menghentikan aktivitas PNS tanpa dasar.  

“Itu jelas melanggar aturan. Jangan pakai hukum rimba di Indonesia sebagai negara hukum. Tidak secara lisan seenaknya menginstruksikan begitu saja,” tandasnya. 

Yonas mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, selama tiga bulan untuk mengikuti pembinaan khusus. Pemberhentian itu, katanya, menyusul beberapa pelanggaran fatal dilakukan yang dilakukan bupati.

Pelanggaran yang dilakukan Bupati Omaleng, kata dia, salah satunya menyangkut perjalanan dinas ke luar negeri yang tidak atas sepengetahuan Kemendagri. Selain itu, pencopotan Sekda hingga rolling pejabat oleh bupati dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur. 

“Banyak hal yang menjadi pertimbangan Kemendagri. Ada kesalahan sangat fatal, seperti perjalanan dinas luar negeri, pencopotan Sekda tidak sesuai prosedur, kemudian pengangkatan pejabat eselon tanpa SK. Ini semua menghambat roda pemerintahan,” pungkasnya. (mix/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Hanya 100 Pegawai yang Ikut HUT Korpri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler