PANAS! Jagonya SBY Dicoret

Senin, 07 Desember 2015 – 07:12 WIB
Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga menggelar aksi demo di depan kantor KPU Simalungun, Minggu (6/12). Foto: Metro Siantar/JPG

jpnn.com - MEDAN – KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat perintah kepada KPU Simalungun untuk mencoret pasangan calon bupati-wakil bupati Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga. Surat perintah telah ditandatangani dengan nomor surat 2551/KPU PROV-002/12/2015 per tanggal 6 Desember 2015.

"Surat perintah untuk mendiskualifikasi mereka sudah ditandatangani sore tadi (kemarin)," kata Plh Ketua KPU Sumut, Yulhasni, Minggu (6/12).

BACA JUGA: Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga

Poin pertama huruf A isi surat tersebut, menjelaskan bawah rapat pleno KPU Sumut menyatakan calon wakil bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan membatalkan pencalonan Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga.

Di surat perintah itu juga dinyatkan, dalam hal terdapat tanda coblos pada foto dan gambar JR Saragih dan Amran Sinaga, dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA: Rusuh! Hujan Batu Dibalas Tembakan Gas Air Mata

KPPS diminta agar mengumumkan pembatalan pasangan calon sebagaimana tercantum pada huruf A dan keputusan  pada huruf C pada papan pengumuman, serta mengingatkan hal tersebut kepada pemilih secara berkala pada hari pemungutan suara.

Sedangkan yang terakhir, huruf F, agar PU Simalungun berkoordinasi dengan Panwaslih dan Pihak Kepolisian dalam pelaksanaan langkah-langkah tersebut dalam huruf A sampai dengan huruf E.

BACA JUGA: Waduh, Sistem Noken di Papua Berpeluang Timbulkan Kecurangan

"Kami juga memerintahkan agar KPU Simalungun memberikan laporan  pada kesempatan pertama pada KPU Sumut untuk setiap tahapan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti surat dari KPU RI," ujarnya.

Kasus ini terkait dengan status Amran Sinaga, yang berdasar putusan kMahkamah Agung (MA) Nomor 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun.

‎Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Terkait dengan pencoretan pasangan yang diusung Partai Demokrat ini, kemarin ribuan massa pendung JR Saragih-Amran menggelar aksi demo dan terlibat bentrok dengan aparat keamanan. (bal/rbb/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Papua, Mohon Tombak dan Panah Tidak Dibawa saat Pemungutan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler