PAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, terus bersafari untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Dudhie Makmun Murod, politisi PDIP terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004Setelah sebelumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY), giliran Jumat (15/10) siang Panda Nababan menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Di hadapan Komnas HAM, Panda yang datang bersama sejumlah pengacaranya, menyatakan, dirinya tidak pernah diperiksa KPK soal cek lawatan Rp 500 juta
BACA JUGA: Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin
"Saya juga tidak pernah ditanya oleh majelis (hakim Tipikor) soal cek Rp 500 jutaDalam kesempatan itu lagi-lagi Panda mempersoalkan Nani Indrawati, ketua majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Dudhie Makmun Murod
BACA JUGA: Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi
"Hakim perempuan itu judes sekaliBACA JUGA: Lebih 20 Ribu Jemaah Masuk Tanah Suci
Ini yang kita sampaikan (ke Komnas HAM)," ucap Panda.Anggota tim pengacara Panda Nababan, Patra M Zen, menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Tipikor dipersoalkan karena putusannya mengakibatkan 26 orang lainnya jadi tersangka"Proses persidangannya melanggar hak asasi, tetapi putusan itu pula yang dijadikan sebagai dasar sehingga Pak Panda jadi tersangka," ucap Patra.
Sedangkan Juniver Girsang yang juga anggota tim pengacara Panda Nababan mengatakan, hanya Dudie yang duduk di kursi terdakwa saja yang menyebut soal cek Panda NababanNamun ternyata pernyataan Dudhie itu justru yang dijadikan pertimbangan putusan
"Padahal Selama persidangan tidak ada saksi yang menyatakan Panda menerima," ucap Juniver.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Terlibat Isu Penggulingan SBY
Redaktur : Tim Redaksi