Pandemi Covid-19 tidak Mengurangi Tekad DPR Menjalankan Tugas Konstitusional

Selasa, 01 September 2020 – 21:12 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 pada 29 Agustus 2020.

Peringatan HUT kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dirayakan di tengah Indonesia dan dunia menghadapi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Atur Strategi, Puan Maharani Minta 3 Pilar Partai Menangkan Jago PDIP di Pilkada 2020

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan transformasi DPR, dalam  menyesuaikan kelembagaannya dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang dari masa ke masa, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk membangun demokrasi berkeadaban yang berlandaskan Pancasila.

Menurut Puan, DPR  periode 2019-2024  yang dilantik 1 Oktober 2019 telah melakukan lima masa persidangan. Yaitu, empat masa persidangan Tahun Sidang 2019-2020. Serta, satu masa persidangan Tahun Sidang 2020-2021 yang saat ini sedang berjalan. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pejabat Begituan dengan Sekretaris, Pak Jokowi Tak Pakai Masker? PNS Jangan Takut

“Persidangan DPR RI sejak Maret 2020 telah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut tidak mengurangi tekad dan komitmen seluruh anggota DPR RI untuk melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya,” kata Puan.

Hal itu diungkap Puan di Sidang Paripurna dengan agenda pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati HUT Ke-75 DPR RI, dan penyampaian laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019 – 2020, Selasa (1/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta. “DPR RI tetap dapat menjalankan berbagai kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” lanjut Puan.

BACA JUGA: DPR: Penyaluran PEN Harus Cepat dan Tepat Demi Wujudkan Ketahanan Ekonomi

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, dan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pendemi Covid-19.

Puan memerinci  perkembangan atas fungsi legislasi tersebut. Yakni, enam RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU. Sebanyak 10 RUU sedang dalam Pembicaraan Tingkat I. Sebanyak 19 RUU sedang dalam tahap penyusunan.

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR tidak berdiri sendiri. Sesuai dengan amanat Pasal 20 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

“Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden,” katanya.

Ia menambahkan menjadi komitmen bersama DPR dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat memberikan aspirasi, kritik, dan masukan, agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat.

Paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR adalah pada kualitas produk legislasi.

“Yaitu, selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, produk legislasi juga harus dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap cucu Proklamator RI Bung Karno, itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler