JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKHKemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk menunjuk ketua panel hakim konstitusi Harjono dengan sekretaris Achmad Sodiki dan Achmad Fadlil sebagai anggota.
Namun, SK tersebut tidak dengan jelas menyebut siapa hakim konstitusi yang terindikasi melanggar kode etik hakim
BACA JUGA: 24 Desember Cuti Bersama
"Tidak ada untuk kasus apa di siniPMK nomor 10/PMK/2006 mengatur tentang pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH)
BACA JUGA: KPK Janji Cepat Garap Dugaan Suap di MK
Namun, kata Harjono, peraturan tersebut tidak mengatur secara detail bagaimana prosedur standar dari panel etik ke MKHDoktor ilmu hukum ini menargetkan awal bulan depan panel etik akan menghasilkan keputusan
BACA JUGA: Refly Siap Ladeni JR Saragih
Apakah membawa kasus tersebut ke MKH atau menganggap indikasi pelanggaran etik tidak terpenuhi"Insya Allah awal bulan depan sudah ada keputusan," ujarnya.Harjono mengungkapkan, panel akan membandingkan antara perilaku hakim dan kode etikDugaan-dugaan, informasi, dan kesaksian-kesaksian pihak terkait akan dimintai sebelum memutuskan kasus tersebut layak dibawa ke MKH atau tidak"Kami tidak memutuskan berdasarkan fakta yang disampaikan koran," ujarnya.
Seperti diwartakan, temuan Tim Investigasi ditindaklanjuti oleh MKSalah satunya adalah pertemuan antara anggota keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dengan pihak berperkaraPadahal, itu jelas-jelas dilarang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi di PMK nomor 9/PMK/2006
Anggota keluarga Arsyad adalah anaknya bernama Neshawaty dan ipar tiri dia, ZaimarMereka menemui calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan MahmudKepada tim internal MK, Zaimar mengaku menerima duit dari DirwanTapi, dia menolak disebut uang suap(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Kejaksaan Tersendat di Wapres
Redaktur : Tim Redaksi