jpnn.com - BANYUWANGI--Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi panen tangkapan pelaku pengedar ganja kering kemarin.
Hanya dalam tempo semalam, petugas membekuk tiga tersangka kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti hampir 1 kilogram (kg) ganja.
BACA JUGA: Ha Ha Ha... Penjudi Kabur dari Kejaran Polisi Malah Jatuh ke Sawah
Tangkapan pelaku ganja itu berawal dari wilayah Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.
Petugas menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja atau cimeng di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Rampok Sasar Alfamart, Bawa Kabur Rokok dan Permen
Akhirnya, kerja keras petugas membuahkan hasil. Tiga pelaku diamankan dari dua lokasi di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.
Para tersangka yang diamankan adalah Jamal alias Kahfi, 54, warga Jalan Dempo, Kelurahan Singotrunan, serta Faisal, 58, warga Jalan Bunyu Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
BACA JUGA: Terjebak Macet, Jambret Bonyok Dihajar Massa
Juga Munif Abud Amudi, 41, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
''Pelaku sudah diamankan saat ini,'' ujar AKP Agung Setyo Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya dugaan transaksi ganja di sekitar wilayah Kelurahan Lateng dan Kelurahan Singotrunan.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan langkah taktis. Sekitar pukul 18.00, titik terang mengenai pelaku pun mulai muncul.
Awalnya, petugas polisi mengamankan Jamal lebih dulu. Pria itu ditangkap di Jalan Rinjani, Kelurahan Singotrunan.
Meski bersembunyi di Gang Andalas, transaksi yang dijalankan Jamal akhirnya bisa tercium oleh petugas.
Dari tangannya, petugas polisi mengamankan enam paket ganja siap edar seberat 9,44 gram.
Dari penangkapan Jamal itulah, petugas polisi akhirnya mendapatkan dua nama tersangka lain.
Seorang pelaku diduga sebagai calon pembeli dan satu nama lain adalah bandar.
Selang dua jam kemudian, petugas akhirnya meringkus Faisal di tempat yang sama.
Dengan menjadikan Jamal sebagai umpan, petugas polisi menangkap basah pria tersebut dengan satu paket ganja seberat 6,65 gram sebagai barang bukti.
Di hadapan polisi, Jamal dan Faisal kompak bersuara bahwa ganja yang mereka miliki dibeli dari tangan Munif Abud Amudi.
Transaksi itu diawali Jamal dengan mengadakan praktik jual beli haram tersebut di depan sebuah toko mebel di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan.
Lewat dua orang itulah, pemilik ganja akhirnya bisa diringkus.
Pria tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor persis di pertigaan Jalan Nias, Kelurahan Singotrunan. (nic/bay/c22/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ini Modus Kelompok Begal di Bawah Umur
Redaktur : Tim Redaksi