Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui

Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:00 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

jpnn.com, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.

Dia divonis 18 tahun penjara saat pembacaan vonis atas kasus pembunuhan korban Abdul Ghani yang juga merupakan pengikut senior Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Makin Gemuk di Penjara

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni ini secara bergantian dengan hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

BACA JUGA: Lihatlah! 7 Bulan Buron, Kaki Tangan Dimas Kanjeng Ditangkap

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

"Serta perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban," kata hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Atas putusan ini, baik terdakwa Dimas Kanjeng maupun jaksa mengajukan banding.

Kedua pihak menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.

Mohamad Sholeh, penasehat hukum Dimas Kanjeng menilai, vonis itu menunjukkan hakim tidak berani mengambil keputusan terdakwa tidak bersalah.

Sementara itu menurut Mohamad Usman, Jaksa Penuntut Umum, hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.

"Hanya saja kami juga mengajukan banding karena hukuman tersebut terlalu ringan," kata Usman.

Jalannya sidang sendiri, dihadiri sekitar 200 pengikut setia Taat Pribadi dan dijaga sekitar 200 aparat kepolisian dari Polres setempat, dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Pengacara, Sidang Dimas Kanjeng Tertunda


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler