jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyarankan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara mendapat kesempatan mengikuti seleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap pegawai yang lulus TWK adalah ASN terpilih.
“Bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK,” kata Pangeran di Jakarta, Senin (10/5).
Menurut dia, langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN.
BACA JUGA: Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini
Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, tes tersebut adalah persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Disarankan Mengundurkan Diri dari KPK
Tes itu meliputi integritas berbangsa, konsistensi perilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai TWK tersebut merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel. Sebab, tes itu telah dilaksanakan secara transparan oleh lembaga yang berkompeten, dan berlaku adil bagi setiap pegawai KPK.
Dia berharap setelah KPK melaksanakan TWK lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di Indonesia melalui tenaga-tenaga terpilih. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy