Panggil Ahok dan Ketua DPRD DKI ke Istana, Ini Tiga Putusan Presiden

Selasa, 14 April 2015 – 12:02 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: setkab

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4). 

Begitu tiba di Balai Kota setelah melakukan pertemuan, Ahok menyatakan, Jokowi‎ memberikan tiga putusan. Pertama, presiden memutuskan fraksi PDI Perjuangan tidak mungkin membuat hak menyatakan pendapat (HMP).

BACA JUGA: Brimob Terjunkan Penembak Jitu untuk Amankan KAA

"Jadi presiden putuskan fraksi PDIP enggak mungkin membuat HMP. Soal Pras sebagai Ketua DPRD masih mengayomi yang lain itu urusan ke dua," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/4). 

‎Kedua, sambung Ahok, presiden ingin ketika anggaran disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri langsung dieksekusi. "Jangan sampai nanti ada SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran)," ucapnya. 

BACA JUGA: Mabes Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

‎Terakhir, Ahok menyatakan, presiden ‎sempat membicarakan mengenai e-budgeting. Jokowi mengungkapkan apabila e-musrenbang diikuti dengan baik diharapkan pelaksanaan e-budgeting tahun 2016 akan sempurna. "Jadi tiga poin itu sih yang disampaikan," ujar Ahok.

Di situs Sekretariat Kabinet‎, Presiden Jokowi menyampaikan tiga kesimpulan dari pertemuannya dengan Ahok dan Prasetio. Pertama, seluruh proses APBD 2015 harus segera diselesaikan secepat-cepatnya. Sehingga, langsung bisa digunakan untuk menjalankan program demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Blusukan ke Sekolah, Ini Nasihat Presiden Jokowi untuk Peserta UN

"Itu pertama. Jadi bekerja untuk masyarakat, bekerja untuk DKI," kata Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi meminta agar HMP bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. ‎"Dengan cara-cara musyawarah yang baik," sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

‎Ketiga, Jokowi meminta agar APBD Tahun 2016 menggunakan Peraturan Daerah. Tidak lagi memakai Peraturan Gubernur. "Supaya kembali lagi ke Perda," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 16 April, Dilarang Jual Bir di Minimarket dan Eceran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler