Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi

Jumat, 16 Desember 2016 – 17:56 WIB
Eko Patrio. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III menyatakan pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri, melanggar konstitusi dan Undang-undang.

Komisi bidang hukum di DPR itu juga meminta Kapolda Metro Jaya M Iriawan untuk meminta maaf. 

BACA JUGA: DPR Merasa Direndahkan Ucapan Kapolda Metro Jaya

Ini disampaikan juru bicara Komisi III Muhammad Syafii di pressroom DPR, usai rapat internal komisi, menyikapi pernyataan Kapolda Metro Jaya M Iriawan soal pengamanan DPR ketika demonstrasi 2 Desember 2016 di Majalah Tempo, serta pemanggilan politikus yang dikenal dengan nama Eko Patrio oleh Bareskrim, Jumat (16/12).

"Pemanggilan anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Polri, bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Syafii.

BACA JUGA: Ini Alasan KPK Lepaskan Saksi yang Terjerat OTT di Bakamla

Terkait masalah ini, Komisi III menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di sebuah media online tanggal 16 Desember 2016, terkait pemanggilan Eko Patrio sebagai anggota dewan dan bahwa pernyataannya bisa dipidana.

"Kapolri menyatakan bahwa pernyataan Eko dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR bisa dipidana. Saya nggak tahu apakah Kapolri tidak mengerti hukum," tegas Syafii.

BACA JUGA: Hamdalah, Dua WNI Lagi Eks Sandera Abu Sayyaf Sudah di Jakarta

Pernyataan Kapolri tersebut, kata politikus Gerindra ini, bertentangan dengan Pasal 20A ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 jo Pasal 224 UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam UU tersebut diatur bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR (hak imunitas).

Selain itu, ketentuan Pasal 224 ayat 5 UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

"Itu prosedur yang harus ditempuh. Kami menganggap pihak kepolisian, Kapolri perlu baca UU. Kapolri selalu saja buat pernyataan dan tindakan terburu-buru, sehingga menyalahi prosedur yang telah ditetapkan UU," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap Bareskrim, Eko Patrio Somasi 7 Media Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler