JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (18/8).
Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Ary Muladi, dalam perkara dugaan menghalangi penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu"Ini panggilan yang kedua kali," kata Ketut sesaat sebelum memasuki ruang periksa.
Hanya saja, Ketut menilai pemanggilannya ini aneh. Surat pemanggilannya yang pertama ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Ade Raharja tanggal 22 Januari 2010.
Sementara, dalam surat itu dinyatakan bahwa Ketut diminta menghadap penyidik KPK pada Rabu 28 Juli 2010 pukul 10.00 Wib
BACA JUGA: Anak Buah Fadel Gebrak Meja Polisi Malaysia
Rentang waktu antara Januari dengan Juli dinilai terlalu lama.Selain itu, dalam kasus Ary Muladi ini, Ade Raharja ikut terkait karena namanya disebut-sebut menerima uang dari Ary Muladi
BACA JUGA: Tiga Aparat Bebas, 7 Pencuri Ikan Merdeka
Itu namanya conflict of interest," ujar Ketut.Lagi pula, dalam kasus Ary Muladi, Ketut merasa keterangannya sebagai saksi kurang bernilai
Tetapi Ketut tidak terkait langsung dengan kasus yang disangkakan kepada Ary
BACA JUGA: Terorisme Lumayan, Korupsi Nanti Dulu
"Saya bukan saksiSaya hanya mendengar dari Ary, tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung, apalagi ikut mengalamiJadi keterangan saya sifatnya hanya katanya-katanyaKatanya si Ary," jelas Ketut.Namun, jika KPK menganggap keterangan seperti itu cukup berharga, Ketut akan mengungkapkan apa adanyaDi sisi lain Ketut juga keberatan atas pemanggilan ini karena dia harus mengeluarkan biaya transportasi pulang pergi ke KPK untuk sesuatu yang dianggapnya aneh"Nanti saya akan pertanyakan semua ini ke penyidik," ujarnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cenderamata Cikeas Menonjol di Istana
Redaktur : Tim Redaksi