jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah, tersangka suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
Pengusaha yang disebut-sebut sebagai suami dari artis Inneke Koesherawati akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Kamis (22/12).
BACA JUGA: Kapolri: Aksi Sweeping Tidak akan Ditoleransi
"FD akan diperiksa untuk tersangka ESH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/12).
Hanya saja belum bisa dipastikan apakah Fahmi akan memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: KPK Intensifkan Usut Aliran Dana Korupsi e-KTP
Sebab, dua hari sebelum operasi tangkap tangan, Fahmi dikabarkan sudah berada di luar negeri. KPK yang mengklaim sudah mengetahui keberadaan Fahmi juga belum bisa memboyongnya ke tanah air.
Dalam kasus ini, Fahmi dan dua anak buahnya Hardy Stefanus serta Adami Okta disangka menyuap Eko Rp 2 miliar. Suap diberikan karena Eko telah membantu pemenangan perusahaan Fahmi dalam proyek satelit monitoring. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tak Banyak Komentar, Tersangka Korupsi e-KTP Pasrah Ditahan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP
Redaktur : Tim Redaksi