jpnn.com - JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam.
Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK usai menjalani pemeriksaan sejak siang.
BACA JUGA: DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP
Irman mengatakan akan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku di KPK terkait penahanannya ini. Dia berjanji akan kooperatif.
"Ini sudah SOP KPK, kami ikuti saja," kata Irman singkat, Rabu (21/12) malam. Dia tidak banyak komentar lagi dan langsung masuk ke mobil tahanan.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Ditangkap Bersama 14 Paket Sabu-sabu
Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelum Irman, KPK lebih dulu menjebloskan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
KPK saat ini masih terus melakukan pengembangan atas proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Korupsi e-KTP ke Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh
Redaktur : Tim Redaksi