Pangkas Antrean Haji, Kuota Tambahan ke Reguler

Kamis, 23 Februari 2017 – 05:02 WIB
Jemaah haji

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis kuota haji 2017, Rabu (22/3). Kuota haji Indonesia pada musim haji tahun ini sesuai ketetapan pemerintah berjumlah 221 ribu jemaah, atau bertambah 10 ribu dibanding kuota sebelumnya yang dipatok 211 ribu jemaah.

Merujuk ketetapan kuota itu, tambahan sebanyak 10 ribu jamaah di limpahkan seluruhnya untuk jamaah haji reguler. Sehingga, kuota haji reguler naik dari kuota tetap 194 ribu menjadi 204 ribu jamaah.

BACA JUGA: Mendaftar Kini, Insya Allah Berangkat 19 Tahun Lagi

Sementara kuota haji khusus tak ada penambahan atau tetap di angka 17 ribu jamaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengatakan bahwa merujuk kuota haji khusus 2016, jumlah kuota tahun ini lebih banyak.

Yakni, dari tahun lalu yang berjumlah 13.600 jamaah menjadi 17 ribu jamaah. Namun jika dibandingkan dengan kuota dalam kondisi normal, Jamil mengakui tidak ada penambahan untuk kuota haji khusus.

BACA JUGA: Menag: Dana Umat untuk Infrastruktur Masih Wacana

Dia menegaskan, Kemenag memiliki alasan khusus sehingga tambahan kuota sebanyak 10 ribu orang dilimpahkan seluruhnya ke haji reguler.

”Kami ingin memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang,” tuturnya.

BACA JUGA: Menag Setuju Dana Haji Nganggur untuk Infrastruktur

Jamil mengatakan, selama berlaku kebijakan pemangkasan kuota haji ini, maka antrean jamaah reguler semakin panjang. Misalnya di Sulawesi Selatan dimana antrean haji mencapai 42 tahun.Terpanjang di Indonesia bahkan Asia.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan bahwa otoritas pembagian kuota haji ada di tangan menteri agama.

”Karena sudah jadi kewenangan menteri sepenuhnya, kami menerimanya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Muharom mengakui jika pihaknya sempat menyampaikan permohonan tentang kuota haji. Yakni, permohonan supaya haji khusus juga mendapatkan bagian dari tambahan kuota yang 10 ribu kursi.

“Kami minta ada bagian untuk haji khusus. Jumlahnya proporsional. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Kemenag,” tuturnya.

Muharom mengatakan bahwa sistem penetapan jamaah haji khusus menggunakan kuota nasional. Berbeda dengan haji reguler yang sudah dibagi setiap provinsi.

Dia menjelaskan bahwa setelah diambil 17 ribu jamaah haji khusus di antrean paling depan, baru ketahuan berasal dari travel haji mana.

Sementara itu, pelunasan ongkos haji reguler belum ada kepastian. Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan bahwa proses pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 masih dalam pembahasan.

(wan/agm/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Haji Ditambah, Masa Tunggu Jadi 21 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler