Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tuai Polemik, Yudo Sebut Peran 2 Jenderal Penting Ini

Selasa, 13 Desember 2022 – 15:51 WIB
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat angkat bicara soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono menyebut pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol TNI AD Tituler sudah disetujui KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Yudo mengatakan itu demi menyikapi muncul desakan beberapa pihak yang keberatan Deddy Corbuzier diangkat TNI dan Kemenhan sebagai Letkol Tituler.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Laksamana Yudo Angkat Bicara

Menurut Yudo, ketetapan itu sudah mendapatkan persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Kan, sudah disetujui dari KSAD, kan, ada Panglima TNI, sudah," kata pria yang kini berstatus Kepala Staf TNI AL itu ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

BACA JUGA: Diangkat Menjadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Melakukan Ini

Toh, Yudo melanjutkan, TNI memang berhak mengangkat seseorang dari sipil seperti Deddy Corbuzier menjadi Letkol Tituler.

Syaratnya, kata dia, figur yang hendak diangkat menjadi Letkol Tituler punya kemampuan strategis bagi militer atau sektor pertahanan di Indonesia.

BACA JUGA: Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier Sah-sah Saja, tetapi Apa Urgensinya?

"Ada aturannya, boleh Tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo.

Saat ditanya soal gaji yang diterima Deddy setelah diangkat menjadi Letkol Tituler, Yudo mengatakan bahwa aturan memang memungkinkan figur penerima pangkat kehormatan tersebut menerima tunjangan.

"Kalau Tituler sudah sah, tituler memang ada, berupa tunjangan bukan gaji,“ katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler.

Sebab, kata dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI.

Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor.

"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Livy Tersinggung dengan Deddy Corbuzier, Michelle: Sebenarnya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler