Pangkogabwilhan I: Tidak Akan Ada Perang di Natuna, Itu Terlalu Dibesar-besarkan

Sabtu, 04 Januari 2020 – 16:44 WIB
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya TNI Yudo Margono, saat memberikan keterangan pers di Lanud Raden Sadjad, Sabtu (4/1). Foto: ANTARA/Cherman

jpnn.com, BATAM - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI, Laksamana Madya TNI Yudo Margono, memberikan pernyataan yang menenangkan masyarakat Natuna menyusul masuknya kapal penjaga pantai Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada perang di Natuna, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Nelayan Natuna: TNI Seharusnya Lakukan Hal Sama Seperti Coast Guard Tiongkok

"Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan," kata dia, kepada wartawan di Natuna, Sabtu.

Ia mengatakan hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan Tiongkok tetap dipertahankan. "Jangan sampai oknum di bawah justru memperkeruh suasana, di antaranya Coast Guard Tiongkok, kapal ikan Tiongkok,” kata dia.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Terekam CCTV Tengah Berbuat Terlarang di Kawasan Pasir Putih

Keberadaan kapal penjaga pantai dan pencari ikan Tiongkok di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana menjadi keruh, padahal, kata dia, pemerintah Tiongkok sudah mengakui, perairan itu adalah ZEE Indonesia. "Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan Coast Guard'," kata dia.

Penjaga Pantai alias Coast Guard, kata dia, adalah produk pemerintah. Jadi semestinya memahami aturan internasional dan kebijakan negaranya.

BACA JUGA: Polisi yang Tak Bawa Istri Disuruh Push Up

"Makanya tadi KRI kami suruh pahamkan kepada mereka. Anda adalah kapal pemerintah yang sebenarnya sudah tahu aturan internasional, sudah tahu kebijakan pemerintah anda, kok masih ngotot seperti ini," kata mantan panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL itu.

Ia berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.

Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan memalui UU Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia, yang di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.(antara/jpnn)

VIDEO: Lutuh Bela Anak Buah Prabowo


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler