jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa segera kelar. Pasalnya, perlu UU yang baru sebagai payung hukum untuk menyikat teroris.
"Alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan UU terorisme yang ada sekarang," ujar Gatot usai menghadiri peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Kamis (1/6).
BACA JUGA: Maute Mampu Memberikan Perlawanan, Dari Mana Senjata Mereka?
Gatot menduga teror akan makin marak jika revisi UU Antiterorisme terus molor. Sebab, para pelaku teror menganggap Indonesia sebagai tempat aman untuk melancarkan aksi mereka.
"Kalau masih gunakan UU lama tinggal tunggu saja teroris berpesta di Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA: Polri Minta Pertajam Perbedaan Kewenangan dengan TNI dalam RUU Terorisme
Merujuk usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), keterlibatan TNI dalam memerangi teroris perlu dimasukkan ke dalam UU Antiterorisme. Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian revisi UU itu.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Romo Syafii Heran Pansus RUU Terorisme Dituduh Lamban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korea Ingin Reunifikasi, Megawati Segera Temui Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi