jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil, yang sudah menjerat Rohadi dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, Rohadi juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
BACA JUGA: Sanusi Sebut Saksi Lindungi Kepentingan Ahok
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (31/8).
Rohadi dijerat pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
BACA JUGA: Bukan Karena Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati
Menurut Priharsa, Rohadi diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk menyamadkan asal-usul sumber dan peruntukan dari kepemilkan harta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, 99 PSK Bocah Pemuas Nafsu Gay Bergabung di KGB
Redaktur : Tim Redaksi